Jessica Kumala Wingso Dibawa ke Rutan Wanita Pondok Bambu

JUMAT, 27 MEI 2016
JAKARTA — Setelah sempat ‘mampir’ sekitar 2 jam lebih di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), tersangka dalam kasus pembunuhan ‘Kopi Sianida’, Jessica Kumala Wongso langsung dimasukkan ke mobil tahanan berwarna hijau milik Kejaksaan DKI Jakarta menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) khusus Wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur. 
Sebelumnya, pimpahan berkas perkara Jessica Kumala Wongso sempat ditolak dan harus “bolak-balik” sebanyak empat kali dari Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Akhirnya pada pelimpahan berkas perkara Jessica yang kelima barulah  dinyatakan lengkap (P21) .
Namun Jessica Kumala Wongso tidak sendirian, dalam perjalanan menuju Rutan Pondok Bambu dirinya tetap didampingi tim kuasa hukum sekaligus pengacaranya, masing-masing adalah Yudi Sukinto Wibowo, Bostam dan Adi Jusuf. 
Yudi Sukinto Wibowo, kuasa hukum sekaligus pengacara Jessica Kumala Wingso mengatakan “meski klien kami sudah dibawa ke Rutan khusus Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, namun kami sebagai kuasa hukum dan pengacara tetap terus mendampinginya hingga menjalani persidangan di pengadilan”.
“Kami tetap yakin bahwa klien kami tidak bersalah dalam kasus Kopi Sianida yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin pada tanggal 6 Januari 2016 yang lalu” terangnya di Kejari Jakpus, Jumat (27/5/2016).
[Eko Sulestyono]
Lihat juga...