Ditjen Pajak Jateng II Tahan Pengemplang Pajak Rp 43,04 M

JUMAT, 27 MEI 2016

SOLO — Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Jumat siang (27/5), mengeksekusi terhadap penunggak pajak dengan inisial SDH (70). Warga Solo, Jawa Tengah, itu diketahui mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 43,03 Milyar yang harus dibayarkan.

Kepala Kanwil DJP Jateng II Lusiani, mengatakan eksekusi penyanderaan (Gijzeling) terhadap penunggak pajak SDH, sesuai dengan surat perintah penyanderaan Kepala KPP Pratama Solo. “Penyanderaan ini yang kali kedua dilakukan Kanwil Ditjen Pajak Jateng II di tahun 2016,” ucap Lusiani dalam jumpa persnya di Aula Rutan Kelas 1 A Solo.
Dikatakan lebih lanjut, SDH merupakan wajib pajak yang terdaftar dalam KPP Pratama Solo yang berprofesi sebagai distribusi gula pasir dan tepung terigu di Solo. Penyanderaan terhadap SDH ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi hutang pajak. “Walaupun yang bersangkutan mampu untuk melunasi utang pajaknya, namun yang bersangkutan tidak ada iktikad baik. Selama satu tahun kita mencoba komunikasi, tapi yang bersangkutan tetap tidak mau melunasi pajak,” jelasnya. 
Penyanderaan terhadap SDH telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan Surat Paksa. Ketentuan itu berlaku untuk pengemplang pajak minimal Rp 100 juta dan diragukan iktikad baiknya untuk melunasi pajak. “Penyanderaan dilakukan setelah mendapat ijin untuk melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan dan akan berakhir setelah yang bersangkutan telah melakukan pelunasan utang pajak,” tambahnya. 
Disebutkan Lusiani, tunggakan pajak yang harus ditanggung SDH ini berawal pada 2011 silam. Saat itu, yang bersangkutan mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 21,5 milyar di KPP Pratama Solo. Dengan mempunyai tunggakan pajak sebesar itu, SDH mengajukan keberatan di Kanwil Pajak Jateng II dan ditolak. Pada 2012, SDH kembali mengajukan banding di Pengadilan Pajak Jakarta, namun lagi-lagi bandingnya ditolak. 
“Di Pengadilan Pajak itu tidak hanya ditolak bandingnya, tapi yang bersangkutan juga diberi sanksi berupa tunggakan pajak dinaikkan seratus persen. Hingga total akumulasi pajak yang harus ditanggung SDH sebesar Rp 43,03 milyar,” pungkasnya. 
SDH sendiri dititipkan di Rutan Kelas 1A Kota Solo hingga enam bulan ke depannya. Selama enam bulan ini, yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melunasi pajak yang harus di bayarkan ke kantor pajak. Jika selama enam bulan SDH tidak bisa membayarkan tunggakan pajak, maka masa tahanannya akan diperpanjang selama enam bulan ke depan, hingga yang bersangkutan dapat melunasi tunggakan pajak. (Harun Alrosid)
Lihat juga...