Massa Demo Tolak Simposium PKI, Polisi Malah Bertindak Refresif

SENIN, 18 APRIL 2016
Jurnalis :  Eko Sulistyono / Editor : Rustam /


JAKARTA- Ratusan aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat dibantu Polda Metro, dikerahkan untuk mengamankan sekitar 300 pengunjuk rasa Gerakan Bela Negara (GBN), Front Pancasila, masyarakat dan mahasiswa anti Partai Komunis Indonesia (PKI). Massa ini menolak pelaksanaan Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 yang dihadiri beberapa pejabat negara.



Tindakan pengamanan aparat kepolisian dianggap berlebihan, karena beberapa pengunjuk rasa diamankan di Pos Jaga Polisi dekat Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, dengan  alasan klasik, mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas kendaraan.

Para pengunjuk rasa ini menyampaikan aspirasinya menolak acara Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 di Hotel Arya Duta, Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat. Sedikitnya 300 massa memprotes simposium tersebut yang akan berlangsung selama dua hari, Senin hingga Selasa (18-19/4).

Massa mulai berunjuk rasa sekitar jam 11.00 WIB. Mereka menyuarakan aksi penolakan dan tidak setuju dengan adanya cara Simposium Nasional yang akan membedah tentang fakta-fakta terkait dengan tragedi nasional korban PKI tahun 1965.

Mereka berunjuk rasa dengan menggunakan mobil pickup berwarna hijau yang dilengkapi dengan pengeras suara. Mereka bergerak dari kawasan Jalan Menteng Raya kemudian menuju Hotel Arya
Duta,  depan Tugu Tani.

Namun rencana ke Hotel Arya Duta terhenti, karena dihadang oleh ratusan aparat kepolisian gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat yang diback up  Polda Metro. Sempat terjadi insiden saat demo unjuk rasa berlangsung.

Beberapa demonstran diamankan aparat kepolisian, tanpa alasan yang jelas. Polisi hanya bisa berdalih, aksi unjuk rasa mengganggu kelancaran arus lalu lintas kendaraan di sekitar kawasan Tugu Tani dan mengganggu ketertiban umum.   Demonstran diamankan di Pos Polisi yang terletak di samping Hotel Arya Duta.

Ali Hamzah, koordinator lapangan pengunjuk rasa merasa kecewa atas sikap kepolisian. “Kami kecewa dengan sikap represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Jakarta Pusat dan

Polda Metro Jaya, jumlah kami hanya 300 orang, sedangkan jumlah mereka ratusan, dan anehnya tanpa alasan yang jelas mereka mengamankan teman-teman kami dan melarang kami melakukan aksi unjuk di depan Hotel Arya Duta depan Tugu Tani, tempat berlangsungnya acara Simposium Nasional tentang korban PKI 1965,” terangnya kepada wartawan seusai berorasi di kawasan Tugu Tani, Senin (18/4/2016).

Apapun alasannya, pelaksanaan Simposium Nasional yang membedah fakta-fakta tentang korban PKI 1965 dilarang di Indonesia, karena bertentangan dengan norma dan Undang-Undang yang berlaku sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, terutama TAP MPRS No. XXV/MPRS Tahun 1966 tentang larangan Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta underbownya serta ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme.

Kemudian  bertentangan dengan TAP MPR RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Undang-Undang  Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berhubungan dengan kejahatan dan keamanan negara yang mengatur tentang pelarangan faham komunisme di Indonesia.

Pantauan Cendana News, pelaksanaan Simposium Nasional tentang korban PKI 1965 dibuka pada pukul 09:00 WIB bertempat di Hotel Arya Duta, kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat. Beberapa pejabat tinggi negara tampak terlihat hadir dalam acara pembukaan Simposium Nasional tersebut, antara lain Kapolri Jendral Badrotin Haiti, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri  Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo.

Lihat juga...