Komisi VIII dan BPK Dalami Penyimpangan Biaya Perjalanan Ibadah Haji

RABU, 27 APRIL 2016

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid menyebutkan, keterlambatan penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2016 dikarenakan pihaknya tengah mendalami laporan keuangan tahun lalu dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keterlambatan ini, menurut Sodik karena BPK dan Inspektorat Kemenag banyak ditemukan fakta-fakta temuan ketidaksesuaian.
“BPK menemukan 24 fakta temuan ketidaksesuaian aturan sedangkan menurut Inspektorat Kemanag ada 16 temuan ketidaksesuain,”sebut Sodik di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Rabu (27/4/2016). 
Ia juga menyebutkan, untuk mempercepat pembahasan BPIH, Komisi VIII akan menyiasati dengan membentuk dua panitia kerja (Panja) yang bekerja paralel saling mengisi dan memberikan informasi.
Sementara itu, Anggota komisi VIII, Ahmad Mustaqim mengapresiasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyelenggaraan ibadah haji, terutama soal akomodasi.
“Memang itu bagian dari perjuangan kami selaku anggota Tim Pengawas Pelaksanaan Haji 2015. Dan saya ikut dalam rombongan Komisi berkonsultasi dengan BPK sekitar 2 bulan yang lalu,”ungkapnya.
Dikatakan, berdasarkan laporan pelaksanaan Haji yang di sampaikan Dirjen PHU, sangat melukai perasaan rakyat yang terwakili di Komisi VIII. Pembiayaan pelaksanaan Haji yang secara total sekitar Rp.10 Triliun ternyata dilaporkan dalam beberapa lembar kertas yang tidak sepatutnya sebagai laporan evaluasi.
“Nah hal lain yang lebih prinsipil adalah persetujuan Komisi VIII DPR RI sebesar sekitar Rp 9 Triliun ternyata pada pelaksanaanya mencapai Rp 10 Triiliun lebih, ini pun tanpa persetujuan DPR Komisi VIII, Artinya ada bias senilai Rp 1 Triliun,” paparnya.(Adista Pattisahusiwa)
Lihat juga...