Resmi Ditahan, Ivan Haz Bakal Diberhentikan dari Anggota DPR.

SELASA, 1 MARET 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Sufmi Dasco Ahmad
JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz telah resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus Narkoba dan penganiayaan pembantu rumah tangga (KDRT).
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, menyikapi penahanan tersebut, dalam sidang panel nanti, akan memberhentikan Ivan Haz dari anggota DPR RI.
“Panel sekarang sudah dibentuk, kalau sudah dalam situasi ini kemungkinan panel akan memutuskan diberhentikan jadi anggota DPR,” Ujar dasco di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Dia menyampaikan, Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan(MKD) hari ini akan menyambangi Mapolda Metro Jaya, Tujuannya adalah meminta klarifikasi.
“Kita mau ketemu Kapolda, guna melakukan klarifikasi dalam rangka penyelidikan terhadap informasi tertangkapnya Ivan”, Paparnya
Lebih lanjut, Dasco menuturkan, jika memang terdapat bukti permulaan atas keterlibatan Ivan Haz, maka pihaknya akan langsung membawa kasus itu ke rapat pimpinan MKD untuk selanjutnya diputuskan.
Diketahui Ivan Haz resmi ditahan Polda Metro Jaya, Senin malam (29/02). Penyidik menjerat ivan haz dengan Pasal 44 ayat (1),(2) dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara.
Lihat juga...