RABU, 23 MARET 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi
LAMPUNG — 18 orang warga Dusun Cilamaya mengeluhkan pemberian ganti rugi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang belum sepenuhnya mereka untuk pembebasan lahan di Kampung Jering Desa Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. Bahkan dana yang belum sepenuhnya diambil sudah diblokir oleh pihak bank.
![]() |
| Pengacara yang didatangkan untuk membantu persoalan warga |
Hal tersebut sudah dilaporkan ke advokat yang didatangkan dari Jakarta untuk mendampingi dan berkonsultasi terkait persoalan yang mereka hadapi. Langkah tersebut dilakukan menurut salah satu warga, Amran Harahap, karena selama ini persoalan pemberian uang ganti rugi lahan mengalami masalah padahal sebelumnya saat proses pengukuran lahan, bangunan, tanam tumbuh tidak ada persoalan.
“Uang ganti rugi yang bisa kami cairkan sejauh ini hanya uang untuk penggantian tanam tumbuh namun untuk ganti rugi tanah kami belum menerima sama sekali,”ungkap Amran Harahap saat melakukan pertemuan dengan belasan warga lain di Kampung Jering, Selasa(22/3/2016)
Amran mengaku sangat kecewa kepada pihak terkait yang belum bisa memberi penjelasan secara terbuka terkait penggantian rugi lahan yang belum bisa dicairkan.
Amran Harahap bahkan mengaku sempat bahagia saat menerima buku rekening tabungan yang diberikan oleh tim pembebasan lahan tol Trans Sumatera dengan melibatkan pihak bank. Ia mengaku meski di dalam buku rekening terdapat nilai nominal cukup besar namun pencairan tidak bisa dilakukan dengan alasan untuk pencairan uang ganti rugi lahan masih bermasalah.
“Berdasarkan pengukuran awal dan melihat ganti rugi yang harus saya peroleh seharusnya nominal ratusan juta namun sampai detik ini saya belum menerima uang sama sekali,”ujar Amran Harahap.
Warga lain bahkan harus mengalami beban psikologis saat mengetahui rekeningnya diblokir dan tidak bisa dicairkan. Warga bernama Mukhlas mengaku hanya bisa mencairkan uang ganti rugi tanam tumbuh dengan mendapat uang sekitar 13 juta. Uang ganti rugi tersebut merupakan ganti rugi untuk tanaman kelapa, sengon, melinjo dan beberapa tanaman lainnya.
“Saya sudah mencairkan di bank uang sebesar Rp.540juta, namun uang yang sudah diambil dibekukan dan harus dikembalikan ke bank dengan alasan tidak boleh diambil,”ungkap Mukhlas.
Mukhlas bahkan sempat shock dan harus menjalani pengobatan beberapa kali karena kaget uang yang sudah di tangan harus dikembalikan ke bank dengan alasan masih ada persoalan terkait keabsahan serta hak alas atas tanah yang dimilikinya. Warga yang sehari hari bekerja sebagai petani tersebut bahkan kini terbaring di rumah miliknya karena masih terpukul dengan kenyataan tidak bisa mencairkan uang di rekening yang dibekukan.
Belasan warga tersebut mengaku akan terus memperjuangkan hak yang seharusnya mereka peroleh karena beberapa pihak yang seharusnya duduk bersama membicarakan permasalahan tersebut hingga kini belum bisa dihadirkan. Warga bahkan mengaku akan melakukan aksi blokade dan melarang alat berat beroperasi di wilayah lahan warga yang dianggap masih dalam sengketa dan berdampak warga belum bisa mencairkan uang ganti rugi lahan yang sudah masuk di rekening warga.
Salah satu advokat yang diundang puluhan warga di Kampung Jering, Avero Harahap mengaku diundang oleh warga yang hendak berkonsultasi terkait persoalan persoalan pembebasan lahan.
“Kami datang ke sini atas undangan warga yang hendak berkonsultasi dan secara pribadi saya akan mendampingi dan membantu terkait persoalan masyarakat ini,”ungkap Avero Harahap.
Avero mengungkapkan, dari hasil konsultasi tersebut didapati warga menginginkan kepastian terkait hak yang seharusnya mereka peroleh dari proses pembebasan lahan tersebut bisa memperoleh kejelasan dari instansi berwenang berkaitan dengan proses pengadaan lahan untuk jalan tol. Apalagi warga masyarakat mengaku memiliki alas hak atas tanah yang terkena jalan tol.
“Warga selama ini dari konsultasi yang dilakukan mengaku warga telah memenuhi persyaratan untuk penggantian rugi namun ketika pencairan belum bisa dilakukan tapi penggusuran sudah berlangsung,”ungkapnya.
Ia mengaku akan mempelajari persoalan tersebut dan tetap mendampingi, melakukan pengarahan dan selanjutnya konsultasi tersebut tergantung warga apakah akan tetap menginginkan didampingi kantor hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di wilayah Lampung.
Sebelumnya pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung dengan panjang mencapai 140,41 kilometer di Bakauheni Lampung Selatan memasuki proses pembersihan lahan atau land clearing.
Berdasarkan pantauan Cendana News, proses pembersihan lahan yang dilakukan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) telah melewati Desa Bakauheni, Desa Kelawi dan sebagian Desa Hatta. Total keseluruhan pembersihan lahan mencapai 8,9 kilometer.

Pembangunan ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar dilakukan oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Hutama Karya(Persero), PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, serta PT Adhi Karya melalui skema penugasan. Pembangunan direncanakan selesai sebelum pelaksanaan Asian Games 2018 di Palembang Sumatera Selatan.