Rekening Dibekukan Warga Belum Terima Penuh Ganti Rugi Lahan Tol

RABU, 23 MARET 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi 

LAMPUNG — 18 orang warga Dusun Cilamaya mengeluhkan pemberian ganti  rugi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang belum sepenuhnya  mereka untuk pembebasan lahan di Kampung Jering Desa Bakauheni Kabupaten  Lampung Selatan Provinsi Lampung. Bahkan dana yang belum sepenuhnya  diambil sudah diblokir oleh pihak bank.
Pengacara yang didatangkan untuk membantu persoalan warga
Hal tersebut sudah dilaporkan ke advokat yang didatangkan dari Jakarta untuk  mendampingi dan berkonsultasi terkait persoalan yang mereka hadapi. Langkah  tersebut dilakukan menurut salah satu warga, Amran Harahap, karena selama ini  persoalan pemberian uang ganti rugi lahan mengalami masalah padahal  sebelumnya saat proses pengukuran lahan, bangunan, tanam tumbuh tidak ada  persoalan.
“Uang ganti rugi yang bisa kami cairkan sejauh ini hanya uang untuk penggantian  tanam tumbuh namun untuk ganti rugi tanah kami belum menerima sama  sekali,”ungkap Amran Harahap saat melakukan pertemuan dengan belasan warga  lain di Kampung Jering, Selasa(22/3/2016)
Amran mengaku sangat kecewa kepada pihak terkait yang belum bisa memberi  penjelasan secara terbuka terkait penggantian rugi lahan yang belum bisa  dicairkan. 
Amran Harahap bahkan mengaku sempat bahagia saat menerima buku rekening  tabungan yang diberikan oleh tim pembebasan lahan tol Trans Sumatera dengan  melibatkan pihak bank. Ia mengaku meski di dalam buku rekening terdapat nilai  nominal cukup besar namun pencairan tidak bisa dilakukan dengan alasan untuk  pencairan uang ganti rugi lahan masih bermasalah.
“Berdasarkan pengukuran awal dan melihat ganti rugi yang harus saya peroleh  seharusnya nominal ratusan juta namun sampai detik ini saya belum menerima  uang sama sekali,”ujar Amran Harahap.
Warga lain bahkan harus mengalami beban psikologis saat mengetahui  rekeningnya diblokir dan tidak bisa dicairkan. Warga bernama Mukhlas mengaku  hanya bisa mencairkan uang ganti rugi  tanam tumbuh dengan mendapat uang  sekitar 13 juta. Uang ganti rugi tersebut merupakan ganti rugi untuk tanaman  kelapa, sengon, melinjo dan beberapa tanaman lainnya.
“Saya sudah mencairkan di bank uang sebesar Rp.540juta, namun uang yang  sudah diambil dibekukan dan harus dikembalikan ke bank dengan alasan tidak  boleh diambil,”ungkap Mukhlas.
Mukhlas bahkan sempat shock dan harus menjalani pengobatan beberapa kali  karena kaget uang yang sudah di tangan harus dikembalikan ke bank dengan  alasan masih ada persoalan terkait keabsahan serta hak alas atas tanah yang  dimilikinya. Warga yang sehari hari bekerja sebagai petani tersebut bahkan kini  terbaring di rumah miliknya karena masih terpukul dengan kenyataan tidak bisa  mencairkan uang di rekening yang dibekukan.
Belasan warga tersebut mengaku akan terus memperjuangkan hak yang  seharusnya mereka peroleh karena beberapa pihak yang seharusnya duduk  bersama membicarakan permasalahan tersebut hingga kini belum bisa dihadirkan.  Warga bahkan mengaku akan melakukan aksi blokade dan melarang alat berat  beroperasi di wilayah lahan warga yang dianggap masih dalam sengketa dan  berdampak warga belum bisa mencairkan uang ganti rugi lahan yang sudah  masuk di rekening warga.
Salah satu advokat yang diundang puluhan warga di Kampung Jering, Avero  Harahap mengaku diundang oleh warga yang hendak berkonsultasi terkait  persoalan persoalan pembebasan lahan.
“Kami datang ke sini atas undangan warga yang hendak berkonsultasi dan secara  pribadi saya akan mendampingi dan membantu terkait persoalan masyarakat  ini,”ungkap Avero Harahap.
Avero mengungkapkan, dari hasil konsultasi tersebut didapati warga  menginginkan kepastian terkait hak yang seharusnya mereka peroleh dari proses  pembebasan lahan tersebut bisa memperoleh kejelasan dari instansi berwenang  berkaitan dengan proses pengadaan lahan untuk jalan tol. Apalagi warga  masyarakat mengaku memiliki alas hak atas tanah yang terkena jalan tol.
“Warga selama ini dari konsultasi yang dilakukan mengaku warga telah memenuhi  persyaratan untuk penggantian rugi  namun ketika  pencairan belum bisa  dilakukan tapi penggusuran sudah berlangsung,”ungkapnya.
Ia mengaku akan mempelajari persoalan tersebut dan tetap mendampingi,  melakukan pengarahan  dan selanjutnya konsultasi tersebut tergantung warga  apakah akan tetap menginginkan didampingi kantor hukum  atau Lembaga  Bantuan Hukum (LBH) di wilayah Lampung.
Sebelumnya pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi  Besar, Lampung dengan panjang mencapai 140,41 kilometer di Bakauheni  Lampung Selatan memasuki proses pembersihan lahan atau land clearing.
Berdasarkan pantauan Cendana News, proses pembersihan lahan yang dilakukan  oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) telah melewati Desa Bakauheni, Desa  Kelawi dan sebagian Desa Hatta. Total keseluruhan pembersihan lahan mencapai  8,9 kilometer.
Pembangunan ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar dilakukan oleh konsorsium  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Hutama Karya(Persero), PT  Pembangunan Perumahan (PP), PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, serta PT  Adhi Karya melalui skema penugasan. Pembangunan direncanakan selesai  sebelum pelaksanaan Asian Games 2018 di Palembang Sumatera Selatan.
Lihat juga...