CATATAN JURNALIS—Peristiwa gerhana matahari (GMT) yang terjadi tanggal 11 Juni 1983 telah lama berlalu. Namun peristiwa itu menjadi sejarah yang membuktikan bahwa perintah Soeharto, Presiden RI ke 2 , benar-benar didengar dan dilaksanakan seluruh masyarakat Indonesia.
Apa perintah Soeharto waktu itu? Sebelum peristiwa gerhana matahari terjadi, Soeharto sudah menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak melihat gerhana matahari secara langsung. Sebab gerhana tersebut dapat menyebabkan kebutaan.
Gerhana matahari yang terjadi pada pukul 12.00 WITA atau 11.00 WIB, berlangsung selama 5 menit, 11 detik atau hampir 6 menit lamanya.
Gerhana matahari yang terjadi 33 tahun lalu, melewati Jogjakarta, Semarang, Solo, Kudus, Madiun, Kediri dan Surabaya. Kemudian gerhana matahari juga dapat disaksikan di Kota Makassar, Kendari dan Papua.
Khusus di Kendari, informasi larangan menyaksikan gerhana matahari secara kasat mata dari pemerintah pusat benar-benar dipatuhi. Bahkan masyarakat Kendari, terutama yang tinggal di pelosok, seperti Desa Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (dulu masih wilayah Kabupaten Kendari), jendela dan pintu rumah ditutup rapat-rapat.
Ventilasi rumah ditutup juga dengan menggunakan kain atau kardus, sehingga suasana dalam rumah benar-benar gelap. Tak ada cahaya matahari sedikitpun yang masuk dalam rumah.
Pada saat akan terjadi matahari, pada tanggal 11 Juni 1983, hampir tidak ada aktivitas. Masyarakat lebih memilih diam di rumah, daripada harus menerima nasib buta jika terkena sinar gerhana matahari.
Walaupun faktanya bahwa gerhana matahari yang terjadi pada tahun 1983 itu, tidak menimbulkan kebutaan mata, tetapi perintah larangan dari pemerintah pusat agar tidak menyaksikan secara langsung gerhana matahari, dipatuhi dengan baik.
Hikmah dan pesan pesan tersirat serta nilai yang ingin disampaikan Presiden Soeharto ketika itu, adalah apakah perintahnya didengar dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Dan faktanya, perintah itu dipatuhi dengan baik oleh masyarakat Indonesia yang sangat menghormati Pak Harto sebagai pemimpinnya. Dari sinilah kemudian Soeharto menjadikan perintah tersebut sebagai barometer untuk menguji kemampuan perintahnya apakah ditaati secara baik oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat
Selain tahun 1983, gerhana matahari pernah dirasakan juga masyarakat Indonesia pada tahun 1988 dan tahun 1995. Dari semua gerhana matahari tersebut, tak ada sekali pun Pak Harto memerintahkan agar momen tersebut dijadikan ajang promo pariwisata karena kecintaannya pada masyarakat Indonesia, bahwa melihat GMT (gerhana matahari total) dengan mata telanjang bisa menyebabkan kebutaan. Pak Harto lebih memilih melindungi rakyatnya daripada mengambil “untung” dari fenomena alam tersebut.
Berbeda dengan GMT yang akan terjadi pada 9 Maret 2016 mendatang. Beberapa wilayah yang bisa menyaksikan GMT secara langsung, menjadikan momen tersebut sebagai ajang promo pariwisata, dan melupakan “tanggung jawab” untuk mengingatkan masyarakat Indonesia bahwa melihat matahari dengan mata telanjang bisa membahayakan kesehatan mata.
GMT 9 Maret 2016 nanti akan melewati Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung. Lalu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur. Kemudian Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.