Masyarakat Kecamatan Ketapang Akhirnya Terima Ganti Rugi SUTET

SELASA, 8 MARET 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi 

LAMPUNG — Masyarakat empat desa di Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung yang sebelumnya masih melakukan penolakan dan keberatan terkait rencana pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam upaya membangun Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) akhirnya menerima setelah melalui beberapa perundingan.
Ganti rugi SUTET
Berdasarkan keterangan Kapolsek Penengahan, AKP Mulyadi Yakub menyebutkan, sebelum menerima ganti rugi, sebanyak 13 warga  dari sebanyak 24 warga Desa di Sumbernadi Kecamatan Ketapang bahkan sempat menolak akibat ganti rugi yang terlalu kecil dengan kisaran Rp.30 ribu hingga Rp.45 ribu. 
“Warga menolak besaran ganti rugi untuk pembangunan tower listrik tegangan tinggi yang melintasi sebagian tanah mereka, namun akhirnya mereka menerima tanahnya untuk digunakan sebagai saluran listrik,”ungkap Kapolsek Penengahan AKP Mulyadi Yakub kepada Cendana News, Selasa (8/3/2016)
Mulyadi Yakub mengungkapkan penolakan dilakukan karena selama ini ganti rugi yang dilakukan oleh PT PLN dinilai terlalu kecil dan keberadaan Sutet dianggap sangat merugikan masyarakat. Setelah dilakukan mediasi serta pendekatan dengan warga akhirnya sebanyak 24 warga di beberapa desa menerima ganti rugi untuk jalur listrik tegangan tinggi.
Bertempat di aula Rumah Makan Simpang Raya  menindaklanjuti surat dari PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan IV Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Interkoneksi Sumatera-Jawa 2 tanggal 1 Maret 2016 nomor: 011/KON.00.02/UPK JISJ2/2016 hal kesanggupan pemberian ganti rugi di wilayah Desa Sripendowo, Desa Tamansari, Desa Ketapang, Desa Bangun Rejo, Desa Sumbernadi puluhan warga dikumpulkan untuk menerima ganti rugi. 
Puluhan warga sudah berkumpul sejak pagi terutama yang terkena pembangunan Tower Jaringan Suttet 500Kv HVDC Interkoneksi Sumatera- Jawa.
Berdasarkan keterangan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN), IIm Sarkim, dalam pengambilan ganti rugi warga harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, surat surat tanah yang terkena pembangunan tapak tower, SPPT PBB tanah dimaksud.
Berdasarkan keterangan pihak PLN Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Saluran tersebut merupakan kabel-kabel yang dihubungkan pada menara yang sangat tinggi.
Pada awal-awal pembangunan SUTT maupun SUTET, tidak ada masyarakat yang memprotes kehadirannya, namun sejak adanya kasus sengketa tanah pada areal yang dilalui SUTET maka mulailah muncul isu bahwa SUTET adalah penyebab dari berbagai penyakit dari masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
“Kita berikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya keberadaan listrik terutama selama ini masyarakat mengalami mati listrik,”ungkap pihak PLN dalam kesempatan pemberian ganti rugi tersebut.
Dalam perkembangannya munculah berbagai tanggapan terhadap isu tersebut, baik dari masyarakat awam sampai para ahli. Di antara mereka terbagi menjadi dua kelompok, kelompok pertama mengatakan bahwa SUTET berdampak pada kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya, sedangkan kelompok kedua mengatakan bahwa penyakit yang dialami oleh masyarakat tersebut tidak ada hubungannya dengan pembangunan SUTET di daerah tersebut.
Mereka menganggap bahwa isu tersebut hanya untuk mencari sensasi agar pemerintah mau memberikan ganti rugi terhadap penyakit yang mereka alami.
Lihat juga...