Laporan SPT Tahunan Online Mudahkan Wajib Pajak

SELASA, 29 MARET 2016
Jurnalis : Ferry Cahyanti/ Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN — Sistim e-filling yang diluncurkan dalam memberikan kemudahan melaporkan Surat Pemberitahuan  (SPT) pajak tahunan pada 31 Maret ini, diapresiasi wajib pajak. Hal tersebut terlihat di Kantor Pajak Pelayanan(KPP) Balikpapan yang dipenuhi untuk mengisi formulir 1770 s dan 1770 ss sesuai dengan tingkat penghasilan.
Wajib pajak yang datang ke kantor pajak dalam melakukan pelaporan SPT tahunan di kantor pajak Balikpapan
“Datang ke kantor pajak hanya minta nomer EFIN kemudian bisa dilakukan dirumah atau dimana saja yang penting ada akses interrnet,” kata Salah seorang warga, Tyo di kantor pajak Balikpapan.
Menurutnya, dengan online sangat memudahkan wajib pajak dalam pelaporan apalagi jumlah wajib pajak jumlahnya tidak sedikit.
“Tidak ada kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT melalui online, hanya saja karena mungkin banyak yang lapor online tadi sempat beberapa kali mengulang,” sambungnya, Selasa (29/3/2016).
Hal yang sama juga diutarakan Wajib pajak, Yanti. Menurutnya, pelaporan melalui online baru pertama kali dilakukan sehingga perlu bantuan petugas pajak yang ada. Karena sebelumnya dilakukan dengan manual.
“Bagus pelayanannya. Petugas pajak juga memberikan informasi yang jelas bagaimana cara melakukan registrasinya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra Harry Gumelar mengatakan, di Balikpapan terdapat 42.130 wajib pajak milik aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar di KPP Balikpapan yang diwajibkan melaporkan SPT melalui e-filing oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dari jumlah itu, sudah lebih dari 11.327 wajib pajak milik ASN yang telah melaporkan SPT melalui e-filing. Harry berharap ke depannya semua ASN dapat memanfaatkan fasilitas e-filling.
“Masih ada kurang dari 28.000 wajib pajak lagi yang harus melaporkan SPT dengan e-filing. Kalau di Kaltim, ASN yang wajib melaporkan SPT dengan e-filing ada 145.000 wajib pajak,” tambahnya.
Selain itu, ia menambahkan wajib pajak lainnya yakni karyawan swasta juga banyak yang telah melakukan pelaporan SPT dengan online. Karena hal ini sangat memudahkan wajib pajak dalam pelaporan.
Lihat juga...