Kaji Ulang Kewenangan Komisi Yudisial, MPR RI Kunjungi UNUD

JUMAT, 18 MARET 2016
Jurnalis : Bobby Andalan / Editor : ME. Bijo Dirajo /  Sumber Foto: Bobby Andalan

BALI — Polemik kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, bukan merupakan hal baru. Polemik itu bahkan telah muncul sejak Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen. Hal ini dipicu karena menempatkan Komisi Yudisial dalam kekuasaan kehakiman serta memberikan kewenangan pengawasan terhadap hakim, sehingga menjadi masalah antara dua lembaga negara tersebut.
Foto bersama Badan Pekerja MPR RI dan akademi Fakultas Hukum Universitas Udayana
Kondisi ini mengundang reaksi dari MPR sebagai pembentuk UUD untuk melakukan dengar pendapat ke para akademisi. Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud). 
Kerjasama ini diwujudkan berupa Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Penataan Kewenangan Lembaga Negara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kegiatan yang dilangsungkan di Hotel Ramada Bintang Bali, Jalan Kartika Plaza Kuta. FGD ini dihadiri oleh Para akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Udayana dan para unsur pimpinan serta anggota badan pengkajian MPR RI.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Dr Bambang Sadono dan didampingi oleh Pembantu Rektor II Universitas Udayana yang mewakili Rektor. 
“Polemik yang berkepanjangan ini menyita perhatian masyarakat luas, dan menjadi masalah ketatanegaraan yang serius di negara ini. Banyak pendapat yang menginginkan amandemen kembali UUD NRI 1945, khususnya dalam hal penataan kedua lembaga ini,” kata Bambang Sadono dalam sambutannya.
Adapun hasil diskusi dalam FGD tersebut, para narasumber maupun pembahas, sepakat bahwa eksistensi Komisi Yudisial harus dipertahankan dalam mewujudkan kekuasaan peradilan yang baik, sesuai dengan semangat reformasi dan kehendak pembentuk konstitusi melalui pengawasan.
Ke depan, terkait dengan pengaturan kewenangan perlu ada revisi terhadap UU MK, MA dan KY agar adanya harmonisasi kewenangan. Namun, apabila revisi itu menemukan jalan buntu, maka amandemen UUD secara terbatas perlu dilakukan, dengan merekonstruksi kembali ketentuan Pasal 24 B ayat (1) UUD NRI 1945 dengan menegaskan wewenang Komisi Yudisial secara jelas sehingga tidak dianggap mencampuri kekuasaan kehakiman. Di samping itu, hakim yang diawasi adalah hakim pada lingkungan Mahkamah Agung dan lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Lihat juga...