Deponering Dua Mantan Pimpinan KPK akan Timbulkan Kecemburuan

JUMAT, 4 MARET 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa

JAKARTA — Langkah Jaksa Agung, HM Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) dua perkara yang melibatkan mantan ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mendapat kritikan dari Anggota Komisi III, Nasir Djamil.
Anggota Komisi III, Nasir Djamil
Ia menilai, langkah tersebut akan menimbulkan kecemburuan bagi para pencari keadilan yang lainnya. 
“Inilah terlihat jelas bahwa keadilan hukum di NKRI sedang dirobek oleh HM Prasetyo,” ujar Nasir di Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Politisi Golkar, Bambang Soesatyo juga menyebutkan, tindakan Jaksa Agung tidak tepat. Sebab, Pengeluaran deponering terhadap dua pimpinan KPK tidak memenuhi unsur kepentingan umum.
Seperti diketahui, Abraham Samad menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sementara Bambang Widjojanto tersangka perihal kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa pilkada di Mahkamah Kontitusi (MK).
HM Prasetyo Prasetyo berdalih bahwa pengesampingan perkara kepada AS dan BW merupakan komitmen yang dinilai tepat.
Lihat juga...