BPJS Kesehatan Maumere Sosialisasikan Peningkatan Iuran

RABU, 16 MARET 2016
Jurnalis: Ebed De Rosary / Editor: Fadhlan Armey / Sumber foto : Ebed De Rosary

MAUMERE — Sejak tanggal 1 April 2016, iuran peserta BPJS Kesehatan, mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016  menggantikan Perpres No.12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
Sosialisasi Perpres Nomor 19 tahun 2016
Kenaikan ini berlaku, bukan saja bagi peserta Penerima Bantuan Iuran namun juga berlaku bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan.
Hal ini disampaikan Putro Pamungkas, Pps.Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan cabang Maumere, saat konferensi pers, Rabu (16/3/2016) di kantornya. 
“Penyesuaian iuran yang tertuang dalam dalam Perpres tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli dan termasuk rekomendasi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DSJN),”ujarnya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana dalam kurun waktu 2 tahun, program jaminan kesehatan dievaluasi, adapun  langkah-langkah yang diambil untuk menjaga keberlangsungan program dapat dilakukan dengan cara mengurangi manfaat, penyesuaian iuran serta mengalokasikan dana tambahan dari APBN.
“Pertimbangan untuk opsi penyesuaian iuran adalah opsi secara umum untuk keberlanjutan program,” tegasnya.
Opsi pertama yakni mengurangi manfaat tidak dilakukan pemerintah karena melihat manfaat yang sudah ada. Dicontohkan Putro, cuci darah tidak mungkin dan sangat tidak manusiawi bila dihilangkan.Sementara untuk opsi ketiga, pemerintah meyiapkan alokasi dana tambahan yang sudah dianggarkan di APBN 2016.
Untuk penyesuaian tarif, bila sesuai rekomendasi para ahli dan sudah disetujui DSJN maka peserta kelas III akan membayar sebesar Rp.36.000 per orang perbulan naik dari jumlah yang harus dibayarkan sebelumnya sebesar Rp.25.500 per orang per bulan.
Namun pemerintah menetapkan kenaikannya menjadi Rp.30.000. Sementara itu untuk kelas II naik dari Rp.42.500 menjadi Rp.51.000, serta kelas I dari jumlah yang selama ini dibayar sebesar Rp.59.500 naik menjadi Rp.80.000 .
“Menang kenaikannya tidak sesuai rekomendasi ahli sehingga opsi ketiga diambil pemerintah dengan menyiapkan anggaran tambahan dalam APBN tahun 2016,” paparnya.
Selain itu lanjut Putro, bagi penerima bantuan iuran (PBI) yang merupakan peserta Jamkesmas dan Jamkesda yang dulunya dibayar pemerintah sebesar Rp.19.225 per orang per bulan meningkat menjadi Rp.23.000 per orang per bulan setiap bulannya. Batas paling tinggi gaji yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran sebesar 8 juta rupiah.
Dari jumlah iuran tersebut, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD serta pegawai pemerintah bukan PNS, jumlah tiga persen dari dana tersebut dibayar oleh pemberi  kerja sementara sisanya dua persen oleh pekerja.
Sedangkan untuk pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga  atau perusahaan swasta iurannya sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan sisanya 1 persen oleh pekerja itu sendiri. Dalam Perpres baru ini pimpinan dan anggota DPRD juga dimasukan dalam kategori pekerja penerima upah.
Dalam Perpres ini, juga dilakukan peyesuaian hak kelas perawatan. Ruang perawatan kelas II diperuntukan bagi pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non PNS dengan gaji sampai dengan 4 juta rupiah.
Selain itu, untuk pekerja dengan gaji di atas 4 juta sampai 8 juta rupiah, mendapat perawatan di ruang perawatan Kelas I. Sosialisasi terkait Perpres ini lanjutnya, pertama kali dilakukan kepada rekan-rekan pers dan diharapkan informasi ini bisa sampai kepada masyarakat selain berbagai media promosi lainnya yang akan digunakan.
Lihat juga...