RABU, 16 MARET 2016
Jurnalis: Agus Nurchaliq / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Agus Nurchaliq
MALANG — Dinas Pertanian (Disperta) Kota Malang dalam beberapa hari terakhir tengah gencar membantu Kelompok Tani agar berbadan hukum. Hal ini disampaikan Kepala Disperta Kota Malang, Hadi Susanto.
![]() |
| Kepala Disperta Kota Malang, Hadi Susanto |
Ia menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dana hibah hanya diberikan kepada kelompok yang telah berbadan hukum, bukan perorangan.
“Kita dorong kelompok tani agar segera berbadan hukum dengan program 10 hari layanan berbadan hukum bagi kelompok tani,”ujarnya.
Bagi kelompok tani yang ingin mengurus badan hukum cukup memenuhi syarat sebagai berikut yaitu menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan ditambah dengan Surat Keputusan Kedudukan atau tempat usaha yang disertai susunan pengurus, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ia menambahkan, dari 182 kelompok tani yang ada di Kota Malang, baru 50 kelompok tani yang telah berbadan hukum.