![]() |
| Fahru Hamzah |
Tren
- Tiga Setengah Abad atau Kurang, Kenapa Jadi Polemik?
- Dominasi Pengelola SPPG vs Keadilan Sosial
- KDMP: Pangan, Transmigrasi dan Daerah 3T
- MBG Watch: Platform Pengawasan Digital
- KDMP: Offtaker dan Penggilingan Padi
- MBS Yogyakarta Gelar Ta’aruf Akbar, Perkenalkan Potensi Pesantren dan Santri dari Seluruh Indonesia
- Kasus Jaksa Febri: Cukup Dua Alat Bukti atau Wajib Diperiksa?
- KDMP & Centralized Financial Reporting System
- Eks Jampidsus Febri, Cacat Kewenangan dan Sprindik Baru
- Presiden Prabowo dan Teori “Bocor”
SELASA, 2 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Adista Pattisahusiwa
NASIONAL—Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa pemerintah jangan selalu melempar bola terus ke DPR terkait Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang saat ini tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menurutnya, kapasitas DPR hanya sebagai pengawas pemerintah, dan tidak mau terlalu ikut campur soal mekanisme revisi tersebut.
“Kan kita semua tahu, yang mengungkit ini kan pemerintah, jadi jangan lempar bola ke DPR lah,”Ujar Fahri di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Selasa (02/02/2016).
Pemerintah, sambung Fahri, sehari-hari dapat keluhan dari Polisi dan Jaksa, Kita yang mengawasi, jadi jangan terus lempar bola ke DPR.
Dirinya meminta semua pihak sepakat untuk mematuhi undang-undang yang berlaku bila empat poin RUU KPK tentang penyadapan, dewan pengawasan, penyidik dan penyelidik, serta SP3 disahkan nanti.
“Enggak bisa yang sepakat cuma satu atau dua lembaga, tetapi harus semua pihak” paparnya
Dikatakan, Seluruh lembaga harus sepakat. “Negara ini mesti konsolidatif, membangun sinergi, kalau tidak ya omong kosong, tidak ada pemberantasan korupsi,” tutupnya
Lihat juga...