SELASA, 2 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Ebed De Rosary / Editor: Gani Khair / Sumber foto : Ebed De Rosary
MAUMERE—Kepolisian Resort (Polres) Sikka sedang melakukan penyelidikan terkait ditemukannya Bendera Merah Putih yang sudah dirobek di depan kantor desa Koting C Kecamatan Koting kabupaten Sikka, Sabtu (30/01/2016). Setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menemukan bendera Meerah Putih yang sudah dalam kondisi robek tergeletak di tanah dalam halaman kantor Desa Koting C. Minggu (31/01/2016) aparat Reskrim dan Intelkam bersama petugas dari Polsek Nelle mendatangi lokasi kejadian.
![]() |
| Bendera Merah Putih yang dirobek pelaku dan diperlihatkan dua personil Polres Sikka kepada wartawan |
Bendera Merah Putih yang sudah robek menjadi dua bgian tersebut oleh aparat Polres Sikka diamankan dan dibawa ke kantor Polres Sikka. Pihak penyidik Polres Sikka sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dan beberapa staf kantor Desa Koting C yang saat itu berada di lokasi kejadian. Hingga kini pelaku pengrusakan lambang negara ini masih belum diketahui dan Polres Sikka sedang melakukan penyelidikan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sikka,AKP Hendry Sianpira,SIK kepaad Cendana News di kantornya, Selasa (2/02/2016). Dikatakan Hendry, Bendera Merah Putih yang dirobek ini ditemukan masyarakat. Penyidik Polres Sikka sedang melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan keterangan dan saat ini beberapa staf penyidik sedang berada di lokasi untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.
“Kami tidak tahu apakah bendera dirusakan saat sedang dikibarkan dan diturunkan baru dirusakkan ataukah memang tidak sedang dikibarkan,”ujar Hendry.
![]() |
| Aparat Polres Sikka sedang memegang bendera Merah Putih yang dirobek disaksikan Pjs.Kabag Humas Polres Sikka,Ipda Margono |
Ditambahkan Hendry, proses terjadinya pengrusakan bendera belum diketahui karena sedang dilakukan penyelidikan. Siapa pelakunya dan apa motif dibalik pengrusakan bendera juga belum diketahui. Saat ditanyai,apakah hal ini terkait Pilkades karena kejadiannya malam hari usai dilakukan penghitungan suara, Hendry yang saat diwawancarai didampingi Pjs.Kabag Humas Polres Sikka Ipda Margono menegaskan, hal ini belum diketahui karena sedang dilakukan penyelidikan.
Pelaku pengrusakan akan dikenakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 24 a junto Pasal 66. Dalam pasal tersebut dikatakan, setiap orang (warga negara) dilarang: (a) merusak,merobek,menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
![]() |
| Kasat Reskrim Polres Sikka,AKP.Hendry Sianipar,SIK |
Disaksikan Cendana News di ruangan kantor Kasat Reskrim Polres Sikka, Bendera Merah Putih yang ditemukan di lokasi kejadian dan diperlihatkan kepada wartawan mengalami robek memanjang dari bagian atas ke bawah dan sudah terlepas menajdi dua bagian.Juga turut diamankan gulungan tali yang diduga berasal dari tiang bendera di halaman kantor desa koting C.
Informasi yang diperoleh Cendana News dari beberapa masyarakat yang berada di sekitar kantor Desa Koting C menyebutkan,kemungkinan pengrusakan terjadi usai dilakukan proses perhitungan suara Pilkades. Massa dari salah satu calon yang kalah sempat melakukan protes dan terjadi adu mulut dengan panitia Pilkades dan petugas di TPS.

