Supratman: Jokowi Semestinya Menolak, Bukan Menunda Revisi UU KPK

SELASA, 23 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa

JAKARTA — Meski keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pembahasan Paripurna perihal Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas masih merasa belum puas. Dia menilai, revisi tersebut ditolak.
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi
“Ya, kami Fraksi Gerindra berharap, Ditolak oleh Jokowi, bukan menunda, kalau ditunda terus, kapan pembahasan,” Ujar Supratman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (232/2016).
Lebih jauh, Supratman menyampaikan, Ancaman mundur Ketua KPK Agus Rahardjo jika revisi UU KPK terus dilanjutkan, jangan dianggap enteng.
“Andai benar terjadi hal tersebut, maka, ini merupakan preseden buruk bagi perjuangan pemberantasan korupsi, KPK dipastikan akan semakin lemah karena pimpinan kehilangan Militansi,” ungkapnya
Ia berharap masalah ini seharusnya tidak berlarut-larut, jika sejak awal Jokowi menunjukkan ketegasannya menolak revisi KPK. Supratman juga meminta Jokowi tidak mengabaikan suara rakyat. 
“Ini kan sudah terlihat sangat jelas bahwa revisi tersebut juga mendapat penolakan keras dari hampir seluruh elemen pro pemberantasan korupsi, mulai dari LSM, guru-guru besar hukum, aktivis, bahkan pimpinan KPK sendiri pun menolak,” tandasnya.
Lihat juga...