Polda DIY Amankan Pengoplos Pupuk Urea Bersubsidi

KAMIS, 18 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Koko Triarko 

YOGYAKARTA — Pekan ini jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda DIY membongkar peredaran pupuk ilegal di kawasan Kabupaten Kulonprogo dan Bantul, DI Yogyakarta. Selain menangkap pelaku berinisial VRW (30) pemilik pabrik, petugas juga berhasil menyita pupuk ilegal sebagai barang bukti sebanyak 7, 5 Ton.
Kombes Pol Antonius Pujianto, Dir Reskrimsus Polda DIY bersama barang bukti pupuk oplosan
7,5 Ton pupuk ilegal diamankan dari tiga lokasi berbeda, yaitu, di Desa Kembang, Nanggulan, Kulonprogo sebanyak 1,8 Ton atau 360 bungkus pupuk kemasan 5 Kilogram, Desa Pendoworejo, Girimulyo, Kulonprogo sebanyak 1 Ton, dan  sisanya diamankan dari Bantul Karang, Ringinharjo, Bantul, Yogyakarta. 
Dir Reskrimsus Polda, DIY, Komisaris Besar Polisi Antonius Pujianto  dalam gelar perkara di Mapolda setempat, Kamis (18/2/2016) siang menjelaskan, VRW diduga mengoplos pupuk Urea bersubsidi dengan Natrium Pospor Kalium (NPK), CSP atau penggembur tanah dan ZK atau penguat akar. Berbagai bahan itu kemudian dicampur dan dibuat menjadi tablet yang dikemas dalam plastik ukuran 5 Kilogram. 
“Setelah dikemas itu VRW kemudian mengedarkan dan menjualnya seharga Rp. 17.500 per lima kilogram,”sebutnya.
Dari pengakuannya, kata Antonius, VRW mengaku membeli pupuk Urea Bersubsidi dari seseorang berinisal D, seharga Rp. 120.000/Sak isi 50 Kilogram. Lalu, bersama tiga karyawannya, VRW membuat pupuk NPK jenis tablet yang dicetak menggunakan mesin dengan mencampurkan CSP dan ZK, serta kemudian memperdagangkannya. 
VRW dinilai telah melakukan tindak pidana memproduksi, dan atau memperdagangkan Pupuk NPK tanpa memasang label dan tidak membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, nama dan alamat pelaku usaha dan atau penyimpangan pupuk bersubsidi.
Atas dugaan tersebut,  pelaku diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1992,  Tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dan Pasal 2 Perpres Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Pupuk Subsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan serta Pasal 30 Ayat 3 Permendagri Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. 
Lihat juga...