Pakar Hukum: Perpanjangan Izin Konsentrat PT Freeport Langgar UU Minerba

JUMAT, 12 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa

JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menilai perpanjangan izin  ekspor konsentrat PT Freeport yang dikeluarkan Kementrian ESDM melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Asep Warlan Yusuf
“Izin itu dasarnya perundang-undangan. Kalo undang-undang sudah dilanggar, maka itu menimbulkan persoalan. Ini kan aneh, kajian belum selesai tapi sudah ada izin,” kata Asep dalam rilis yang diterima Cendananews, Jumat (12/2/2016).
Disebutkan, perpanjangan izin dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan masyarakat Papua terhadap masyarakat Pulau Jawa. Menyikapi hal tersebut perlu tindakan serius dari Presiden.
“Jokowi harus tegas dan memperjelas, apa manfaat baiknya. Ini persoalan serius,” imbuhnya.
Lebih jauh, asep meminta kepada Komisi VII DPR RI agar secepatnya memanggil dan memintai penjelasan yang komprehensif kepada Menteri ESDM terkait hal tersebut.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 170 berbunyi “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.
Lihat juga...