![]() |
| Suasana saat jumpa pers di Ruang Serba Guna Bereskrim Mabes Polri |
Bambang Waskito juga mengatakan “berdasarkan data Penghitungan Kerugian Negara (PKN), laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 20 Januari 2016, ditemukan penyimpangan keuangan PT. TPPI, merugikan kerugian negara sebesar 2.716.859.655,37 US Dolar (USD) atau dengan kurs per 1 dolar Rp.13.000, maka nilai kerugiannya sekitar Rp. 32-34 triliun, terangnya kepada wartawan.
Namun jika ternyata nantinya yang bersangkutan tidak kooperatif dan sengaja berlama-lama di Singapura, maka pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, akan memanggil Honggo Wendratno dan memulangkannya ke Indonesia secara paksa.
![]() |
||
| Brigjen Polisi Bambang Waskito (tengah) |
Sebelumnya, beberapa tahun yang lalu, PT. TPPI ditunjuk oleh pemerintah untuk mengolah minyak mentah (Kondensat) menjadi menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM), guna menanggulangi kelangkaan BBM di Indonesia yang terjadi pada saat itu.
Kenyataannya, oleh PT. TPPI, bahan minyak mentah atau kondensat tersebut tidak diolah menjadi BBM, namun diubah menjadi aromatik, yaitu bahan dasar pembuat biji plastik, lalu kemudian oleh PT. TPPI diekspor ke luar negeri.
Dalam perkembangannya, sekarang setelah PT. TPPI dikelola sendiri oleh Pemerintah, maka ketergantungan impor minyak mentah Indonesia dari luar negeri terbukti telah berhasil mengalami penurunan sebesar 25 %.
