JUMAT, 12 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Turmuzi / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Turmuzi
LOMBOK — Hakim Mahkamah Agung, Eddy Wibowo menyebutkan, saat ini proses mediasi dalam penyelesaian kasus dan perkara perdata maupun pidana masih ternggolong minim, padahal metode tersebut lebih efektif dibandingkan melalui proses persidangan.
![]() |
| Hakim Mahkamah Agung, Eddy Wibowo dalam acara Asia Pacific Mediation Forum di Kabupaten Lombok Barat NTB |
“Penanganan perkara di pengadilan selama ini kebanyakan masih dilakukan melalui proses persidangan, padahal selain proses lama, dari sisi biaya juga sangat mahal, karena itulah proses mediasi akan kita dorong supaya bisa menjadi panglima dan prioritas dalam penanganan perkara di pengadilan,” kata Hakim Mahkamah Agung, Eddy Wibowo di Lombok Barat, Jum’at (12/1/2016)
Ia menyebutkan, penanganan kasus melalui media adalah jalan terbaik, karena penyelesaian melalui pengadilan akan memberatkan masyarakat masyarakat miskin karena tersandung dalam masalah dana.
“Kalau yang berperkara adalah masyarakat dari kalangan berada, tidak ada persoalan, tapi giliran yang tersandung masalah adalah masyarakat miskin, jelas tidak akan mampu,”sebutnya.
Karena itulah melalui acara pelatihan dan acara Asia Pacipic Mediation Forum (APMF) Comference yang melibatkan 49 hakim dari 15 pengadilan percontohan dan akademisi serta pakar internasional dari 22 negara. yang diselenggarakan Indonesian Institute For Conflict Transformation (IICT), akan mendorong dan merumuskan bersama, bagaimana proses penangan perkara melalui mediasi bisa dijadikan paling utama.
“Selain mendorong penanganan perkara peradilan melalui mediasi, sektor pengawasan, pelatihan sertifikasi bagi hakim, manajemen SDM dan perbaikan sisitim informasi menjadi sasaran utama melakukan perbaikan, dalam mewujudkan peradilan bersih, berintegritas dan berkeadilan bagi masyarkat.