Margriet, Ibu Angkat Engeline Divonis Penjara Seumur Hidup

SENIN, 29 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Bobby Andalan / Editor : ME. Bijo Dirajo /  Sumber Foto: Bobby Andalan
BALI — Margriet Christina Megawe, terdakwa pembunuhan kematian Engeline dijatuhi vonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam pembacaan vonisnya, Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga menyebutkan, Margriet secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan sebagaimana diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.
Tersangka saat diwawancarai oleh wartawan usai pembacaan vonis
“Menjatuhkan vonis penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/2/2016).
Hakim menilai Margriet terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif, secara moril maupun materil. Hakim menilai seluruh pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ketiga pasal itu adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, dan Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selanjutnya, hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan dari terdakwa selama proses persidangan. 
“Tidak ada hal yang meringankan. Sementara untuk hal memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tegas Edward.
Ibu Kandung Engeline Mengamuk
Usai mendengarkan vonis, ibu kandung Engeline, Hamidah mengamuk dan mengeluarkan hujatan terhadap para terdakwa yang melintas usai diwawancarai sejumlah jurnalis.
“Kurang ajar. Saya tidak terima. Semoga Tuhan Yesus mengutuk anak kalian dan membalasnya,”sebut Hamidah yang mengaku tak puas dengan vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada Margriet.
Hamidah mengaku hukuman setimpal yang mestinya dijatuhkan kepada ibu angkat Engeline itu adalah hukuman mati. 
“Saya mau tetap dihukum mati,” tutup dia.
Lihat juga...