Malas Berkantor, 1.428 PNS Pemprov Sultra Terancam Sanksi

SELASA, 16 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Rustam / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Rustam 


KENDARI—- Dari 7.124 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dilingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebanyak 1.428 PNS dinyatakan malas berkantor. 
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Lukman Abunawas
“Sebanyak 20 persen dari 7.000 lebih pegawai Pemprov Sultra kategori malas berkantor setiap bulan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Lukman Abunawas kepada Cendana News, Selasa (16/2/2016).
Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi yang diberikan bertujuan untuk tidak mempengaruhi pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Sanksi yang dipersiapkan adalah memotong dana Tunjangan Profesi Daerah, sanksi teguran, sanksi penurunan pangkat, dan sanksi pemecatan,”sebutnya.
Menurut Lukman, dari jumlah pegawai malas, terdapat tujuh yang terancam dikenakan sanksi pemecatan yang eksekusinya diperkirakan bulan April mendatang. Sementara sisanya dikenakan sanksi teguran dan sanksi penurunan pangkat.
Lihat juga...