Komisi I: Amnesti untuk Kelompok Din Minimi Langgar Kepres No 22 Tahun 2005

SELASA, 16 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa

JAKARTA — Rencana Presiden Jokowi memberikan Amnesti (tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum) kepada kelompok bersenjata Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mendapat kritikan dari anggota DPR RI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyebutkan, Usulan amnesti yang disampaikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso itu bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amesti dan Abolisi Kepada Setiap Orang yang Terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka.
“Mari baca, kembali, dalam Keppres tersebut dikatakan amnesti tidak berlaku pada mereka yang menggunakan senjata,”ujar TB Hasanuddin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Lebih Lanjut, TB Hasanuddin mengatakan, Presiden tidak boleh sembarangan memberikan amnesti, dan Pemerintah semestinya terlebih dahulu berdiskusi dengan DPR.
“Jadi, Jokowi tidak bisa memberikan amnesti, walaupun hak Presiden, kalau pun demikian,  mesti meminta pertimbangan terlebih dahulu ke DPR, tidak bisa kejahatan kriminal apalagi separatisme dikasih amnesti,” Tutupnya
Diketahui sebelumnya, Salah satu syarat yang diberikan oleh Din Minimi saat bernegosiasi dengan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso adalah amnesti yakni meminta pengampunan dari Jokowi.
Lihat juga...