SENIN, 15 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Ferry Cahyanti/ Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Ferry Cahyanti
BALIKPAPAN – Kepala Dinas Pendidikan Balikpapan, Muhaimin menghimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada sekolah yang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) pada tahun ajaran baru. Selain itu, pihaknya juga akan menindak tegas oknum kepala sekolah (Kepsek) atau guru yang kedapatan melakukan praktek tersebut.
![]() |
Spanduk larangan menjual LKS |
“Bagi oknum kepala sekolah atau guru yang masih menjual LKS pada tahun ajaran baru akan dikenakan sanksi tegas, yakni mutasi,” tegasnya Senin (15/2/2016).
Disebutkan, untuk mengajukan laporan agar dapat ditindaklanjuti, masyarakat atau pelapor harus membuat laporan disertai dengan bukti yang jelas.
“Silahkan, tidak ada masalah yang penting disertai bukti. Sekarangkan sudah terbuka,” ujar Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan intruksi kepada sekolah untuk tidak menjual LKS. Bahkan kini sekolah telah memasang spanduk larangan. Larangan sendiri tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Sementara itu, salah satu orang tua siswa di salah satu sekolah Balikpapan, Amir mengatakan, sejak adanya intruksi Dinas Pendidikan tersebut siswa tidak membeli buku LKS.
“Sejak ada aturan itu sudah tidak ada lagi membeli LKS,” katanya.
Amir menambahkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sangat tepat. Dengan kebijakan itu orangtua tidak mengeluarkan biaya tambahan lagi.