SENIN, 15 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Zulfikar Husein / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Zulfikar Husein
ACEH — Kasus lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT semakin hangat diperbincangkan dan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat sehingga dianggap meresahkan.
![]() |
Ketua Komisi I DPR Aceh, Abdullah Saleh |
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), meminta warga tidak bertindak kasar terhadap orang-orang dengan perilaku menyimpang tersebut. Perkembangan LGBT seharusnya dapat dicegah melalui berbagai macam cara, salah satunya, melalui kampanye di media sosial.
“Kalau pelatihan, seminar, itu sudah tidak tepat lagi sekarang, sudah tidak mempan, sekarang itu salah satu cara efektif adalah melalui media sosial, melalui facebook dan semacamnya,” kata Ketua Komisi I, Abdullah Saleh, kepada Cendana News, Senin (15/2/2016).
Abdullah Saleh juga meminta kalangan guru, para ustad termasuk kalangan ulama di Aceh memiliki akun media sosial. Peran serta sekolah atau pesantren sangat penting dalam menangkal LGBT.
Untuk penindakan, Aceh sendiri mengatur persoalan LBGT dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayah. Homoseksual disebut liwath dan musahaqah untuk lesbian. Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah berupa hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara.
Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Paling ringan sepuluh kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan dan paling berat adalah 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.