Jika Lolos Bamus, Revisi UU KPK akan Dibacakan di Paripurna

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyebutkan, meski draft  revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disepakati sejumlah fraksi di Badan Legislasi untuk dilanjutkan, namun pihaknya masih belum mendalami hal tersebut secara rinci.
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto
“Memang, Draft Revisi UU KPK yang telah dibahas di Baleg itu sudah diputuskan, tetapi kami belum mendalami secara rinci,” ujar Agus di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (11/02/2016).
Rencananya, Sambung agus, akan dilaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) perihal revisi UU KPK tersebut.
“Lewat Bamus, disitu kita bisa tahu hasilnya, apakah layak untuk disahkan ke rapat paripurna atau tidak. Apabila Bamus menyetujui baru dilaksanakan Paripurna,” jelasnya
Berikut ini, poin-poin Revisi UU KPK yang telah diharmonisasikan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI:
1. Pengunduran diri pimpinan KPK.
* Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa pimpinan KPK yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik.
* Pasal 32 ayat (1) huruf c ditambah ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Dewan Pengawas.
* Pada Pasal (37 D) mengenai tugas Dewan Pengawas ditambah dua poin, yakni memberikan izin penyadapan dan peyitaan, dan menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.
* Dalam Pasal (37 E) ditambahkan satu ayat yang rumusannya menyebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik.
3. Ketentuan soal Surat Penghentian Proses Penyelidikan (SP3).
* Sementara, di Pasal 40 mengenai SP3 ditentukan bahwa pemberian itu harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada Dewan Pengawas.
* SP3 juga dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan pengentian perkara.
4. Penyelidik dan penyidik independen.
* Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang-undang ini. 
Selanjutnya, Pasal 45 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang.
5. Penyitaan.
* Dan Terakhir pada Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.
Lihat juga...