PAPUA—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura menyatakan kartu tanda pendudk elektronik berlaku seumur hidup sehingga KTP elektronik yang ditertbitkan pada tahun 2011 tidak perlu diperpanjang walau telah habis masa berlakunya.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendagri itu, kata Merlan, akan semakin mempertegas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana dalam Pasal 101 UU Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup.
Lebih jelas dengan permberlakuan seumur hidup bagi KTP elektronik ini, menurut Merlan, masyarakat tak perlu lagi terbebani memperpanjang KTP elektronik yang dimiliki.