KTP Elektronik Akhirnya Berlaku Seumur Hidup

KAMIS, 11 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Lidya Salmah / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Lidya Salmah

PAPUA—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura menyatakan kartu tanda pendudk elektronik berlaku seumur hidup sehingga KTP elektronik yang ditertbitkan pada tahun 2011 tidak perlu diperpanjang walau telah habis masa berlakunya.
“Jadi berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP Elektronik berlaku seumur hidup tertanggal 29 Januari 2016. Kalau soal cantuman masa berlaku dalam KTP elektronik itu, ya memang di sana masih tertulis masa berlakunya. Namun, sepanjang tidak ada perubahan elemen data, KTP elektronik berlaku seumur hidup,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura Merlan Uloli di Kota Jayapura, Papua pada Kamis (11/2/2016).

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendagri itu, kata Merlan, akan semakin mempertegas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana dalam Pasal 101 UU Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup.

“Ya sekali lagi walaupun tertera berlaku sampai tanggal berapa pun, tidak perlu diperpanjang,” katanya.

Lebih jelas dengan permberlakuan seumur hidup bagi KTP elektronik ini, menurut Merlan, masyarakat tak perlu lagi terbebani memperpanjang KTP elektronik yang dimiliki.

Lihat juga...