Divonis Penjara Seumur Hidup, Ibu Angkat Engeline Ajukan Banding

SENIN, 29 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Bobby Andalan / Editor : ME. Bijo Dirajo /  Sumber Foto: Bobby Andalan

BALI—Margriet Christina Megawe, ibu angkat Engeline yang jadi terdakwa pembunuhan bocah manis itu divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Usai menghadapi vonis, kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor langsung menyatakan banding.
Sidang Kasus Pembunuhan Engeline
“Kami banding,” kata Dion Pongkor di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/2/2016).
Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga menyatakan, dengan bandingnya kuasa hukum Margriet maka kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. 
“Jadi, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Margriet lainnya, Hotma Sitompul menuturkan, banding atas kasus ini dilakukan oleh sebab pertimbangan dalam proses peradilan harus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Seyogyanya tanggapan ini saya berikan di dalam memori banding kami, tapi karena masyarakat bertanya tentu saya harus jawab. Semua pertimbangan harusnya berdasarkan fakta yang dituduhkan di persidangan,” ungkap Hotma.
Berdasarkan bukti dan petunjuk di persingangan, ia melanjutkan, mengarah kepada Agus Tay Hamda May sebagai pelaku pembunuhan Engeline. Sebab, pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu telah mengakui perbuatannya di muka persidangan.
“Tentu pasti kami banding, karena menurut perasaan keadilan kami maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan putusan ini tidak tepat,” tutup dia.
Majelis Hakim Vonis Pembantu Margriet 10 Tahun Penjara
Sementara itu, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa pembunuh Engeline, Agus Tay Hamda May. Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berharap Agus dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. 
“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga di PN Denpasar.
Menurut majelis hakim, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan mengetahui adanya pembunuhan berencana sesuai pasal 340 junto 56 KUHP. Agus juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyembunyikan mayat untuk maksud menutupi suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 181 KUHP.
“Hal yang meringankan karena terdakwa Jujur dan keterangannya bisa membongkar pelaku utama. Terdakwa juga berlaku sopan selama sidang,” urai Edward.
Sementara untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat. 
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” tutup dia.
Menanggapi vonis tersebut, Agus mengaku kecewa dengan putusan yang dijatuhkan kepadanya. 
“Saya tidak puas dengan putusan ini,” kata dia di PN Denpasar.
Kendati begitu, ia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum lanjutan bagi dirinya kepada kuasa hukumnya. 
“Saya menyerahkan kepada kuasa hukum. Terima kasih kepada kuasa hukum saya yang membela saya mati-matian,” ucapnya.
Bagi Agus, yang terpenting adalah keadilan bagi bocah mungil Engeline. 
“Yang saya butuhkan keadilan untuk Engeline,” kata Agus. 
Lihat juga...