Ratusan Massa PPP Solo dan Yogyakarta Geruduk Kanwil Kemenkumham

SENIN, 29 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Koko Triarko 
YOGYAKARTA — Ratusan massa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Surakarta (Solo) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berunjukrasa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DI Yogyakarta, Senin (29/2/2016). Ratusan massa PPP datang dipimpin langsung oleh Ketua DPW PPP DIY, Sukri Faddholi dan tokoh senior PPP Surakarta, Mudrik Sangidu. Mereka menuntut dicabutnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Ham yang menghidupkan lagi kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 yang dianggap tidak sah.
Aksi demo massa PPP
Ratusan massa PPP memenuhi kawasan Jalan Gedong Kuning tepat di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DI Yogyakarta. Mereka menuntut dicabutnya SK Menkumham Nomor M.HH.03.AH.11.01 tentang perpanjangan masa kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung yang dinilai sebagai tindakan melawan hukum. Pasalnya, Muktamar Bandung pada tahun 2011 telah dinyatakan tidak sah dan melalui Keputusan Kasasi  Mahkamah Agung (MA) Nomor 601, dinyatakan kepengurusan berdasarkan hasil Muktamar di Jakarta adalah yang sah. 
Demikian disampaikan Ketua DPW PPP DIY,  HM Sukri Faddholi, saat berada di Kanwil Kemenkumham DIY  untuk menyampaikan tuntutan dicabutnya SK Menkumham yang memperpanjang masa kepengurusan PPP berdasarkan Muktamar Bandung.
Faddholi mengatakan, alasan Menkumham menerbitkan SK perpanjangan kepengurusan PPP berdasar Muktamar Bandung karena kubu Muktamar Jakarta belum melengkapi persyaratan pendaftaran, adalah tidak benar dan mengada-ada.
Sementara itu, tokoh senior PPP Surakarta dan salah satu deklarator Muktamar Jakarta 2014, Mudrik Sangidu, dengan tegas mengatakan, jika konflik internal PPP saat ini merupakan yang terburuk dalam sejarah. Menurutnya, sangat kelihatan sekali pemerintah ikut campur dan hanya ingin mengesahkan Romi sebagai Ketua Umum PPP. 
Sangidu menegaskan, jika memang akan diadakan islah seharusnya kedua kubu dipertemukan dahulu.
“Kesalahan fatal adalah beberapa tokoh senior PPP justru memberi kesempatan kepada pemerintah untuk ikut campur terlalu dalam di konflik internal partai. Ini sangat memalukan”, tegasnya.
Sangidu juga mengatakan, dengan adanya polemik SK Menkumham ini, terlihat pemerintah hendak menerapkan teori satu diangkat satu diinjak. 
“Saya yakin, Menkumham tidak bekerja sediri. Sebagai menteri, tentu keputusan yang akan diambil sudah disampaikan terlebih dahulu kepada presiden. Maka, konflik ini tidak lepas dari peranan seorang Presiden”, tegasnya, lagi.
Aksi unjukrasa massa PPP dari Solo dan Yogyakarta, tak hanya berorasi dan menyerukan berbagai tuntutan. Melainkan juga audiensi di Kanwil Kemenkumham DIY, antara sejumlah petinggi DPW PPP DIY dan sejumlah tokoh PPP dengan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY. Dalam audiensi tersebut, disampaikan pula surat tuntutan yang ditujukan kepada Menkumham RI,
Yasonna Hamonangan Laoly, atas kebijakannya yang dinilai salah. Dalam audiensi tersebut, Faddholi kembali menegaskan, SK Menkumham yang menghidupkan lagi kepengurusan partai berdasar hasil Muktamar Bandung adalah bertentangan dengan prinsip negara hukum. 
“Atas nama kepentingan politik dan masyarakat, kami meminta agar Menkumham Yasonna kembali ke jalan yang benar, dan menjalankan fungsinya sebagai menteri yang taat hukum. Jika tidak, maka sebaiknya menteri yang tidak taat hukum itu mundur dari jabatannya”, ujar Faddholi.
Lihat juga...