Angggap Perusahaan Lakukan Diskriminasi, Puluhan Buruh Gelar Aksi Mogok Kerja

SENIN, 15 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Zulfikar Husein / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Zulfikar Husein

ACEH—Sebanyak 87 karyawan non staff PT Aceh Distributor Raya Depo Lhokseumawe melakukan aksi mogok kerja, di depan perusahaan tersebut di Jalan Elak Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/2/2016). Aksi tersebut dilakukan karena para pekerja tersebut menganggap perusahaan distributor utama produk rumah tangga dan makanan ringan itu telah melakukan diskriminasi terhadap pekerja.


Perwakilan buruh, Syamsuddin Harahap, kepada Cendana News, mengatakan, pihak perusahaan selama ini dianggap melakukan diskriminasi terhadap pekerja. Salah satu contohnya, menurut Syamsuddin adalah, ketika pekerja atau sopir mobil distributor tersebut mengalami kecelakaan.
“Kalau terjadi kecelakaan, kami harus bayar ke perusahaan sebesar 60 persen biaya perbaikan mobil. Bayangkan saja, setelah kami membayar untuk korban yang tertabrak oleh kami, kami juga harus membayar 60 persen biaya kerusakan mobil, sementara perusahaan hanya menanggung 40 persen,” katanya.
Menurutnya, pihak perusahaan sama sekali tidak mau bertanggungjawab ketika musibah menimpa para pekerja non staff itu. Setiap bulannya, tambah Syamsuddin, gaji karyawan yang harus menanggung 60 persen biaya perbaikan mobil tersebut dipotong oleh perusahaan.
Selain itu, ia menambahkan perusahaan juga kerap memaksa para buruh tersebut untuk bekerja diluar jam kerja. Katanya, para buruh kerap diminta kerja hingga malam hari, sementara perusahaan tidak menganggapnya sebagai jam lembur.
“Kita kerja sampai malam-malam, kadang pulang antar barang dari kabupaten lain, kami masih disuruh muat barang lagi, tapi gaji lembur nggak pernah dihitung. Terus, kalau antar barang jauh-jauh, kami dikasi biaya penginapan cuma Rp.50 ribu untuk 3 orang, mau nginap dimana coba dengan uang Rp.50 ribu,” ujar Syamsuddin.
Kemudian lanjutnya, sudah bertahun-tahun bekerja di perusahaan tersebut, namun upah pekerja masih dibawah upah minimum provinsi (UMP). Para buruh juga berharap, perusahaan menaikan gaji mereka sesuai dengan UMP Aceh sebesar Rp.2.118.500.
Oleh karenanya kata perwakilan buruh tersebut, para pekerja meminta perusahaan menghapus sistem ganti rugi 60 persen yang ditanggung pekerja. “Kami minta dihapus sistem kalau kecelakaan kami harus bayar 60 persen kerusakan mobil ke perusahaan, kami juga minta uang lembur kami dibayar, kemudian kami minta upah kami dinaikkan sesuai dengan UMP,” kata Syamsuddin.
Pihak perusahaan telah menemui para pekerja yang mogok tersebut. Kepala Depo PT Aceh Distributor Raya Depo Lhokseumawe, Mahdi A Gani, menurut Syamsuddin, kepada para pekerja mengatakan akan menyampaikan permintaan para buruh kepada pimpinan perusahaan di Jakarta.
Lihat juga...