JUM’AT, 8 JANUARI 2016
Jurnalis: Henk Widi / Editor: Gani Khair / Foto: Henk Widi
LAMPUNG—PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (PT ASDP) Indonesia Ferry (Persero) cabang Bakauheni yang melayani lintasan penyeberangan di Selat Sunda dari Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung belum melakukan langkah penyesuaian tarif baru meski harga Bahan Bakar Minyak (BBM) telah turun. Penyesuaian tarif penyeberangan yang dilakukan oleh PT ASDP Bakauheni masih menunggu keputusan dari pihak direksi pusat. Menurut Manager Operasional PT ASDP Bakauheni, Heru Purwanto, saat ini tarif jasa penyeberangan masih menggunakan tarif lama.

“Masih menggunakan tarif lama dan untuk penyesuaian tarif masih menunggu keputusan dari pusat,” ungkap manager operasional PT ASDP Cabang Bakauheni Heru Purwanto saat dikonfirmasi Cendana News, Jumat (8/1/2016).
Sebelumnya PT ASDP akan menyesuaikan tarif seiring dengan penurunan harga BBM bersubsidi yang dilakukan oleh pemerintah. Direktur Utama ASDP Danang S Baskoro mengatakan, di sisi lain, tarif angkutan penyeberangan ditentukan pula oleh pemerintah.
Selama tahun 2015, kecendrungan ongkos feri diturunkan karena mengikuti harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang trennya terus mengalami penurunan. Bahkan, belum lama ini, Pemerintah kembali menurunkan tarif BBM jenis solar dan premium.

“Kalau harga BBM terus diturunkan, tarif angkutan otomatis akan menyesuaikan (turun). Persoalannya, kapal feri yang beroperasi di setiap lintasan makin banyak, sehingga kapasitas yang tersedia juga besar. Sebaliknya, demand (penumpang) relatif turun yang berdampak pada penurunan load factor kapal,” ungkap Danang dalam keterangan persnya.
Belum lagi, industri kapal feri juga harus bertahan dari pelemahan mata uang Rupiah terhadap Dollar AS yang terjadi sejak pertengahan 2013.
“Rugi kurs terutama berdampak pada pembelian spare part, dimana biaya pemeliharaan kami sudah tergerus nilainya hingga 15-20 persen. Ini tentu sangat merugikan perseroan,” katanya.
Namun demikian, Danang optimistis bisnis feri masih memiliki prospek cerah di masa depan, khususnya menopang sektor perdagangan dan logistik nasional.
Armada feri dikenal sangat simpel dan cepat. Daerah yang menginginkan terciptanya pertumbuhan ekonomi, sudah tentu membutuhkan infrastruktur transportasi yang simpel dan cepat.
“Sebagai negara kepulauan terbesar, banyak sekali peluang yang bisa dieksplor lebih jauh di sektor penyeberangan ini. Terbukti, banyak lintasan perintis yang berubah menjadi komersial.
Intinya sekarang, bagaimana menciptakan kebangkitan industri, khususnya di wilayah timur Indonesia, sehingga banyak muatan yang bisa diangkut dengan kapal. Jadi, feri tidak hanya menjadi tumpuan kapal penumpang, tetapi juga alat angkut logistik,” tuturnya.
Pantauan di Pelabuhan Bakauheni, beberapa pengurus jasa penyeberangan dan pengguna jasa lainnya masih menggunakan tarif lama jasa penyeberangan meskipun BBM turun. Beberapa pengguna jasa berharap agar dilakukan tarif penyeberangan di lintasan Selat Sunda.
“Kita berharap tarif segera turun terutama bagi kendaraan kendaraan pengangkut logistik sehingga bisa lebih meringankan biaya operasional kami,”ungkap Panjaitan kepada Cendana News.
Berdasarkan data Cendana News, penyesuaian tarif Baru Tiket Terpadu Lintas antarprovinsi pada Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak berupa penurunan sejumlah tarif mencapai 25 hingga 4% terakhir dilakukan pada (17/10/2015). Penyesuaian tarif tersebut merupakan dampak dari penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang semula dari harga Rp6.900,- menjadi Rp6.700,- per liter pada bulan tersebut. Penurunan tarif dilakukan dimulai dari penumpang pejalan kaki hingga pengguna jasa menggunakan kendaraan dari golongan I hingga golongan IX.
Tarif lama yang hingga kini masih berlaku dan diterapkan di lintasan penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak diantaranya:
1. Tarif penumpang pejalan kaki ekonomi dewasa Rp14.500,-, Penumpang pejalan kaki anak tarif Rp8.500,-
2. Tarif kendaraan golongan I Rp24.000,- per unit , kendaraan golongan II dari tarif Rp48.000,- per unit sementara kendaraan golongan III tarif Rp106.000,- per unit.
3. Tarif kendaraan golongan IV jenis kendaraan penumpang Rp343.000,- per unit. Kendaraan golongan IV jenis barang tarif Rp308.000,- per unit.
4. Tarif kendaraan golongan V jenis kendaraan penumpang Rp758.000,- perunit. Kendaraan golongan V jenis kendaraan barang Rp635.000,- per unit.
5. Tarif kendaraan golongan VI jenis kendaraan penumpang Rp 1.281.000,- per unit. Kendaraan golongan VI jenis kendaraan barang Rp939.000,- per unit.
6. Tarif kendaraan golongan VII Rp1.413.000,- per unit. Kendaraan golongan VIII Rp2.112.000,- per unit.
7. Tarif kendaraan golongan IX Rp3.437.000,- per unit.