Peredaran Narkoba di Lampung Selatan Sudah Menembus Pedesaan

SELASA, 26 JANUARI 2016
Jurnalis: Henk Widi / Editor: Sari Puspita Ayu / Sumber foto: Henk Widi

LAMPUNG—Peredaran narkotika di wilayah Lampung Selatan jenis shabu-shabu (SS) asal jaringan Nangroe Aceh Darusallam  mulai mengkhawatirkan. Buktinya pelaku penjual narkoba lintas Provinsi jenis shabu shabu sudah melakukan penjualan ke wilayah Lampung Selatan hingga ke wilayah Desa Sukaraja Kecamatan Palas. 


Berkat kesigapan anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan peredaran narkotika di wilayah tersebut digagalkan dengan tertangkapnya kurir, pemakai sekaligus pengedar yang diamankan di Desa Sukaraja Kecamatan Palas Lampung Selatan pada Sabtu dini hari (23/1/2016) lalu.
Menurut Kasat narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi Syahrial berdasarkan informasi dari masyarakat anggotanya langsung melakukan penggrebekan di rumah BJ (37) mantan Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Palas karena tersangkut kasus narkoba jenis SS di rumahnya. Saat penggrebekan di rumah BJ, polisi hanya mengamankan sebuah timbangan digital dan pipet (sedotan) yang digunakan untuk menghisap SS.
Sedangkan, SS seberat 50 gram berhasil dibuang ke dalam lubang WC oleh rekan tersangka ZH (36), warga desa setempat. Selain mantan Kepala Desa Sukaraja dan ZH, polisi juga mengamankan FB (25) warga Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lamtim di lokasi yang sama.
Sementara di tempat terpisah, namun masih satu jaringan, polisi berhasil membekuk AM (37) dan MM (39). Keduanya warga Aceh Timur. Tak lama berselang polisi juga mengamankan JR (23) kurir narkoba, warga Desa Palas Bangunan, Kecamatan Palas.
“Saya menjual barang SS karena harga di Aceh lebih murah dan pasaran di Lampung Selatan lebih bagus dan penjualan disini lebih cepat kepada para pemakai,” ungkap MM saat diwawancarai beberapa awak media di Mapolres Lampung Selatan Selasa (26/1/2016)
Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan mengaku kasus narkotika di Lampung Selatan dari tahun 2014 hingga tahun 2015 mengalami peningkatan. Sepanjang tahun 2014 Satnarkoba Polres Lampung Selatan mencatat sebanyak 156 kasus dengan rata rata per bulan sebanyak 15 kasus. Sementara pada tahun 2015 Satnarkoba Polres Lampung Selatan mencapai 210 kasus.
“Kita berharap kasus narkotika di Lampung Selatan bisa menurun namun melihat kasus pengiriman narkotika yang masih terus terjadi dari wilayah Malaysia dan Aceh bisa jadi justru akan meningkat,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya mengkonsumsi, menjadi kurir dan menjual para pelaku terancam dijerat dengan
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Lihat juga...