SABTU, 23 JANUARI 2016
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Eko Sulestyono
JAKARTA—Beberapa kalangan pengusaha “ramai-ramai” mendatangi Kantor Kementrian Bidang Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Mereka diundang Pemerintah untuk ikut rapat dan berdiskusi, salah satunya membahas tentang pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor hewan ternak bakalan (siap potong) yang bukan termasuk indukan.
![]() |
| Juan Permata Adoe, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Pangan Strategis |
Berdasarkan pantauan Cendana News, rapat yang bersifat tertutup tersebut berlangsung mulai sore hingga malam, Jumat (22/01/2016). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan dihadiri beberapa Direktur Jenderal (Dirjen) yang terkait dan perwakila dari kalangan pengusaha nasional.
Sementara itu, pelaksaanaan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pangan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian tersebut agenda utamanya adalah membahas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267.
Dalam PMK Nomor 267 tersebut mengatur tentang kriteria rincian hewan ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan impor dan penyerapannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Juan Permata Adoe, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Industri Pangan Strategis mengatakan “Kalangan dunia usaha jelas keberatan dengan regulasi penggunaan PPN sebesar 10 % atas impor hewan ternak, maka kita mengusulkan dan meminta kepada Pemerintah untuk mengevaluasi PMK Nomor 267 tersebut” terangnya kepada wartawan.
“Berdasarkan PMK Nomor 267, di situ tertera tentang kriteria pengenaan PPN, masalahnya begini, pertama, hewan ternak impor terkena PPN 10 %, namun dagingnya tidak terkena PPN, kedua, jika daging tersebut diolah misalnya menjadi bakso, maka pengenaan PPN 10 % akan dikenakan kepada perusahaan pengolahan daging, berarti PPN dikenakan PPN 2 kali (dobel)” demikian kata Juan Permata Adoe di kantor Kemenko Bidang Perekonomian.
Juan Permata Adoe menambahkan, dengan adanya regulasi pengenaan PPN 10 % terhadap impor hewan ternak bakalan (siap potong) tersebut justru akan membuat harga daging di pasaran akan mengalami kenaikan tajam, salah satunya akibat regulasi pengenaan PPN 10 % yang ditetapkan Pemerintah.