Pemerintah Memberikan Kesempatan Investasi Asing Masuk Industri Film Nasional

SABTU, 23 JANUARI 2016
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Eko Sulestyono

NASIONAL—Pemerintah saat ini sedang merevisi kembali beberapa investasi asing yang selama ini termasuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satunya adalah membebaskan para investor luar negeri (asing) atau Penanaman Modal Asing (PMA) untuk berinvestasi di sektor industri perfilman nasional.

Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif

Dengan adanya keputusan tersebut, maka akan merevisi rencana awal Badan Ekonomi Kreatif (Berkraf) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mereka pada awalnya mengusulkan  kepada Pemerintah, bahwa prosentase kepemilikan perusahaan asing di bidang perfilman nasional sebaiknya dibatasi, maksimal hanya 51 %.
Saat ini prosentase kepemilikan perusahaan asing dalam bidang usaha perfilman dan industri bioskop nasional memang dibatasi, kepemilikan sebelumnya malaha hanya sebesar 49 % saja. Meskipun kepemilikan investasi asing untuk industri film nasional nantinya akan terbuka 100 %, namun Pemerintah “berjanji” tetap akan menjaga dan melindungi investasi pengusaha dalam negeri (lokal).
Pemerintah akan mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain yang mengatur tentang bisnis pendistribusian film nasional dan pembangunan gedung bioskop. Jika ingin membangun sebuah gedung bioskop, maka tidak diperbolehkan membangun di suatu daerah yang sudah ada gedung bioskopnya.
Pemerintah nantinya akan mengeluarkan peraturan untuk menentukan jarak antara satu gedung bioskop dengan gedung bioskop lainnya, agar keberadaan masing-masing gedung bioskop tersebut dapat menimbulkan persaingan yang sehat, namun tidak akan saling mengganggu.
Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif mengatakan “pokoknya segala sesuatu yang berhubungan dengan bidang industri perfilman nasional, dari mulai jasa teknik, produksi pembuatan film hingga pembangunan gedung bioskop, kepemilikannya 100 % akan dibuka seluruhnya, diperuntukkan bagi siapa saja, termasuk investasi asing (PMA)” terangnya kepada wartawan.
“Salah satu alasan Pemerintah untuk membuka seluas-luasnya investasi asing di industri perfilman nasional, karena jumlah perbandingan (Rasio) layar gedung bioskop sangat tidak sebanding dengan jumlah penduduk di Indonesia, saat ini jumlah total layar film hanya 1.054 unit, jumlahnya masih sangat jauh bila dibandingkan dengan 250 juta jiwa total penduduk Indonesia” demikian dikatakan Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif di kantornya.
Dengan dicabutnya industri perfilman nasional dari DNI, maka Pemerintah berharap kedepannya akan mampu meningkatkan infrastruktur sarana dan prasarana pembangunan gedung bioskop, karena bagaimanapun keberadaan gedung bioskop adalah “ujung tombak” terpenting dalam rangkaian kesuksesan sebuah industri perfilman nasional.
Banyaknya pembangunan gedung bioskop maka diharapkan akan menarik minat dan antusiasme warga masyarakat agar sering datang mengunjungi gedung bioskop untuk menonton film. Sehingga dengan demikian diharapkan penonton yang datang untuk menonton film di sebuah gedung bioskop semakin lama jumlahnya semakin bertambah banyak.
Lihat juga...