SELASA, 19 JANUARI 2016
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Sari Puspita Ayu / Sumber foto: Eko Sulestyono
NASIONAL—Pemerintah akhirnya berhasil menyelesaikan draft terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Pemerintah mengaku telah mencapai kata sepakat dan telah merampungkan segala sesuatunya terkait dengan persiapannya. Rencananya dalam waktu dekat, draft RUU Tax Amnesty tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Beberapa menteri ikut andil dalam perumusan RUU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak), antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi dan perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia Suryadi Sasmita.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan “Pemerintah telah mencapai kata sepakat terkait poin-poin draft RUU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak), tapi saya tidak mau berkomentar tentang detail perinciannya” terangnya saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Darmin Nasution mengatakan “tunggu saja saatnya nanti, kalau Undang-Undang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) sudah dibahas antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)” jelasnya kepada para wartawan, Selasa (19/01/2016).
Sementara itu, Pemerintah berharap dengan berlakunya Undang-Undang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) tersebut, maka kedepannya diharapkan akan mampu mendongkrak dan meningkatkan penerimaan pendapatan negara dari sektor pajak.
Perlu diketahui sebelumnya, penerimaan pendapatan negara dari sektor pajak hingga tanggal 31 Desember 2015 gagal memenuhi target yang dicanangkan Pemerintah, setoran pajak “meleset” lebih dari 150 triliun Rupiah.
Terkait dengan rencana pembahasan RUU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) antara Pemerintah dengan DPR dalam waktu dekat, namun sebagian anggota wakil rakyat di DPR Senayan “pesimis”, Undang-Undang tersebut tidak akan berjalan seperti apa yang diharapkan.
Pertama, pengampunan pajak dikhawatirkan akan “menyakiti” hati para wajib pajak yang selama ini taat dan patuh membayar pajak. Kedua, tidak ada jaminan dengan adanya pengampunan pajak, maka akan mendatangkan penerimaan pajak yang besar. Ketiga, belum tentu dengan adanya pengampunan pajak, maka penerimaan negara dari sektor pajak akan memenuhi target Pemerintah.