SELASA, 19 JANUARI 2016
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Eko Sulestyono
NASIONAL—Pemerintah akhirnya mencapai kesepakatan terkait dengan penyusunan draft Rencana Undang-Undang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak), rencananya dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
![]() |
| Sofyan Wanandi, Staf Khusus Wakil Presiden (Wapres) |
Selanjutnya RUU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) tersebut akan segera dibahas pihak Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung MPR/DPR Republik Indonesia, Senayan, Jakarta.
Namun ternyata sebelum mencapai kesepakatan, Pemerintah sempat dibuat “kebingungan” pada saat menyusun draft RUU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) tersebut, salah satu penyebab utamanya adalah bagaimana menetapkan basis perhitungan pajak yang tepat dan benar.
Sofyan Wanandi, Staf Khusus Wakil Presiden (Wapres), yang juga seorang pengusaha nasional tersebut mengatakan “dua opsi pilihan yang dimiliki Pemerintah terkait dengan penyusunan draft RUU Tax Amnesty sama-sama membingungkan” terangnya di Gedung Parlemen Senayan, Selasa (19/01/2016).
“Kalangan pengusaha meminta basis perhitungan pajak yang digunakan adalah Surat Pemberitahuan (SPT) 2015, namun Pemerintah menginginkan basis perhitungan pajaknya dapat berlaku dan diterapkan secara nasional, tidak mungkin Pemerintah menerapkan Tax Amnesty berdasarkan SPT 2015, sementara SPT 2015 sendiri belum tutup buku” demikian kata Sofyan Wanandi, yang juga Bos Gemala Group tersebut.
Sofyan Wanandi menjelaskan, Pemerintah “dihadapkan” dengan dua opsi pilihan yang sama-sama menyulitkan, jika Pemerintah ingin menerapkan pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang adil, maka para wajib pajak jangan membayar sebanyak dua kali dan jangan ada celah atau lubang yang memungkinkan terjadinya penggelembungan pajak” pungkasnya, sekaligus mengakhiri pembicaraan.
Pertama, apabila Pemerintah menerapkan basis perhitungan pajak berdasarkan SPT 2014, maka wajib pajak akan terkena pajak ganda (Double Tax), karena SPT 2015 tetap harus dibayar, karena tidak termasuk dalam pengampunan pajak (Tax Amnesty).
Kedua, apabila Pemerintah menerapkan basis perhitungan pajak berdasarkan SPT 2015, maka RUU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) jelas akan molor berlarut-larut tidak akan selesai, karena pengumpulan SPT 2015 sendiri baru akan berakhir pada bulan April 2016.