Pelaksanaan Pilkada Berjalan Baik, Tapi Tetap Banyak UU yang Dilanggar

JUMAT, 22 JANUARI 2016
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Adista Pattisahusiwa

NASIONAL—Berbagai kontroversi masalah terus bermunculan pasca dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember tahun 2015.


Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago menilai, meski sudah ada tata cara melaksanakan Pilkada dengan baik. Namun menurutnya tetap saja banyak UU yang dilanggar, sehingga memicu gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakan, Selain persoalan batas selisih suara dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015, Sebagian kalangan  juga mempersoalkan mengenai banyaknya calon kepala daerah yang memiliki hutang. Bahkan kata pangi, hutangnya itu lebih besar dari pada kekayaan yang ia miliki.
“Persoalan Pilkada memang kompleks melibatkan semua elemen, baik itu UU-nya, penyelenggaranya, maupun politisinya, Sehingga, butuh pemetaan yang matang,” Sebut Pangi Chaniago dalam diskusi Kajian Junalistik Pemilu dan Pilkada (KJPP) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (22/01/2016).
Terkait hal itu, sambung Pangi, banyak calon kepala daerah terpilih yang terlilit hutang. Dirinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) melakukan pengawasan penuh kepada mereka. Sebab, dengan banyaknya kepala daerah yang punya hutang, maka akan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
“Nah, mengapa calon kepala daerah yang punya banyak hutang, kok bisa lolos, ini kan mengkhawatirkan, mestinya perlu ada pengawasan penuh dari KPK,” paparnya.
Ia menjelaskan, Berdasarkan UU No 4, huruf j peraturan KPU No. 9  Tahun 2015 menyatakan, warga negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah, jika tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawab yang merugikan negara.


“Jadi KPK perlu memverifikasi kembali LHKPN para calon kepala daerah yang terpilih itu, Berapa jumlah kekayaan mereka, berapa hutangnya,” ungkapnya
Lebih Lanjut, Pangi Chaniago menyampaikan keseriusan dan ketegasan penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)
“Banyak kepala daerah terpilih yang memiliki hutang, Salah satunya adalah calon Bupati Lampung Selatan terpilih Zainuddin Hasan, LHKPN 2015 mencantumkan bahwa adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan itu memiliki kekayaan sebesar Rp12,353 M, Dengan rincian hutang uang sebesar Rp12,3 M dan Rp53juta hutang kartu kredit,” jelasnya
Ia memyebut, KPK sebelumnya pernah berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap Zainudin Hasan bersama 11 calon kepala daerah terpilih lainnya yang memiliki harta minus. Diantaranya, Bone Bolango, Bandung, Ternate, Dompu, Keerom, Ngada, Surakarta, Palu, Musirawas Utara, Pakpak Barat dan Limapuluh Kota. Ada apa dengan KPK.
“Ini kan lumrah dipertanyakan, dari mana sumber dana yang dipakai untuk berkampanye dan segala macam, kalau hutangnya saja masih banyak,” tutupnya.
Lihat juga...