MINGGU, 17 JANUARI 2016
Jurnalis: Koko Triarko / Editor: Sari Puspita Ayu / Sumber foto: Koko Triarko
YOGYAKARTA—Kendati saat ini banyak pihak menilai maraknya orang hilang atau pergi tanpa pamit dan eksodus ke Kalimantan untuk mengikuti sebuah organisasi yang dianggap sesat, namun sampai hari ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat masih belum menetapkan fatwa. MUI bahkan sedang menerjunkan tim pengkajian dan penelitian, yang bertujun untuk mencari bukti otentik dan akurat perihal dugaan publik selama ini. Selama belum ditemukan bukti otentik sesuai metodologi penelitian yang benar, MUI Pusat belum akan menetapkan fatwa.
![]() |
| Ketua MUI DI Yogyakarta, Drs. HM Toha Abdurahman |
Hal demikian diungkapkan DR Rida Hesti Ratnasari Salamah, M.Si., Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat, usai menggelar pertemuan bersama MUI DI Yogyakarta dan Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linms) se-Kabupaten dan Kota di DI Yogyakarta, Minggu (17/1/2016), siang di Kantor Bakesbangpol Linams DI Yogyakarta, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5, Yogyakarta.
Pertemuan tersebut digelar menyusul maraknya orang hilang atau pergi tanpa pamit dan eksodus ke Kalimantan yang terjadi belakangan ini di berbagai daerah di Yogyakarta. Mereka diduga mengikuti organisasi terlarang dan sesat dan hendak mendirikan negara sendiri.
Namun demikian, sejumah aparat terkait belum cukup menemukan bukti otentik sebagai landasan diambilnya tindakan hukum lebih lanjut. Karena itu, MUI bekerjasama dengan berbagai pihak terkait segera mengadakan pengkajian dan penelitian guna membuktikan kecurigaan yang selama ini merebak dan meresahkan masyarakat luas.
Sejauh ini, kata Rida, eksodusnya puluhan orang tersebut dilakukan secara sadar, sehingga tidak bisa dikatakan sebagai penculikan, kesesatan atau bentuk tindakan pidana apa pun. Namun diakui, pihaknya memang melihat ada indikasi kesesatan dan tindak pidana ideologis yang dilakukan oleh organisasi tersebut.
![]() |
| DR Rida Hesti Ratnasari Salamah, M.Si. |
Dijelaskan Rida, niatan organisasi tersebut untuk membangun peradaban baru yang lebih baik dengan cara membangun negara baru, tentu merupakan tindakan melawan hukum yang tidak boleh dilakukan di negeri ini. Sementara itu dalam hal dugan sesat, pihaknya menengarai organisasi itu menganut ajaran Millah Ibrahim, yang tidak sesuai dengan lima agama yang diakui di Indonesia.
Namun sekali lagi, Ida menegaskan jika semua itu masih sebatas indikasi. Karenanya, MUI Pusat sedang menerjunkan tim pengkajian dan penelitian guna menemukan data-data dan bukti otentik sebagai landasan fatwa sesat bagi organisasi itu. Sejauh ini, kata Rida, pihaknya sudah memiliki kesaksian yang meyakinkan, terkait dugaan aliran sesat yang dianut oleh organisasi itu. Namun sekali lagi, kesaksian itu masih harus didukung dengan bukti-bukti otentik.
Sementara itu, Ketua MUI DI Yogyakarta, Drs. HM Toha Abdurahman yang turut dalam pertemuan itu meminta kepada berbagai pihak untuk menertibkan dan mengawasi peristiwa hilangnya orang yang terjadi di Yogyakarta. Ia mengharapkan, peristiwa itu tidak menyebar ke daerah lain. Dan, untuk itu pihaknya meminta semua pihak termasuk pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan dan semua ormas Islam yang kuat seperti Muhammadiyh dan Nahdlatul Ulama (NU) dan lainnya turut bergerak mengatasi persoalan tersebut.
“Jangan sampai ada ormas Islam yang sesat tumbuh atau bahkan hendak mendirikan negara baru di Indonesia”, pungkasnya.
