Memalsukan Data, Pengurus KOAPGI Ditetapkan Sebagai Tersangka

SENIN, 18 JANUARI 2016
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Adista Pattisahusiwa

JAKARTA—Polda Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan Pengurus Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI), Rimond Barkah Sukandi sebagai tersangka, Karena telah melakukan pemalsuan data-data ke dalam Koperasi awak pesawat garuda.

Rimon Barkah Sukandi

“Iya benar, perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Polda Metro nomor B/181/l/2016 tetapkan Rimond B. Sukandi menjadi tersangka, karena Rimond telah memasukkan data-data palsu kedalam akta otentik,” Ujar Pengawas KOAPGI, Away A Waluya di Jakarta, Senin (18/01/2016).
Dikatakan, Rimond memanfaatkan KOAPGI untuk kepentingan pribadi serta kroni-kroninya. Bukan untuk kepentingan koperasi.
Away Waluya juga menyebut bahwa Rimond telah melanggar UU Perkoperasian nomor 25 tahun 1992, AD ART KOAPGI, dimana syarat mutlak untuk menjadi pengurus, mestinya berasal dari Anggota, sementara Rimond adalah karyawan yang sudah pensiun.
“UU tersebut, menjadi landasan hukum koperasi, untuk itu AD/RT semua koperasi harus kembali mengacu kepada UU Nomor 25 tahun 1992,” jelasnya
Sebelum ditetapkan tersangka, sambung away, Rimond sudah mengundurkan diri sebagai pengurus KOAPGI secara resmi pada 17 Februari 2015 lalu, karena demi keberlangsungan organisasi KOAPGI.
Tetapi,berdasarkan pembuatan akta palsu tersebut, ia mengklaim dirinya sebagai pengurus KOAPGI hingga sekarang.
“Dia (Rimond) juga menghilangkan pasal-pasal yang ada dalam Akta Asli KOAPGI tanpa seizin dari rapat anggota” Jelasnya
Bahkan, tambah Away, Rimond mengakui dalam surat pernyataannya bahwa keberadaannya sebagai pengurus KOAPGI menghambat usaha simpan pinjam koperasi yang berkenaan dengaan syarat legalitas perbankan AD dan Anggaran rumah tangga KOAPGI yang sah sebagai badan hukum.
“Nah, jadi penetapan tersangka kepada Rimond B. Sukandi, ini memperjelas dan membuktikan bahwa tindak tanduk dia (Rimond) setelah pembuatan akta dan pengunduran dirinya adalah murni mengatasnamakan pribadi, dan tidak ada berkaitan dengan organisasi Koperasi,” paparnya
Lebih lanjut, Away A Waluya menjelaskan hingga saat ini Polda Metro Jaya (Ditreskrimum) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Silvia Ninawaty selaku notaris yang membuatkan akta perubahan anggaran dasar KOAPGI.
“Iya saksi-saksi itu sedang diperiksa Polda Metro, karena pemalsuan akta perubahan KOAPGI,” tutupnya
Seperti diketahui, Undang Undang nomor 25 tahun 1992 yang disahkan HM Soeharto menyatakan bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Lihat juga...