SENIN, 11 JANUARI 2016
Jurnalis: Samad V. Sallatalohy / Editor: Sari Puspita Ayu/ Sumber foto: Samad V. Sallatalohy
AMBON—Puluhan pemuda yang tergabung dalam Lembaga Nanaku Maluku (El Nama) Senin (11/1/2016) menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan pengelolaan Minyak dan Gas (Migas) di Maluku.

Pantauan Cendana News hingga Senin sore menerangkan, unjuk rasa tersebut dipimpin Firdaus Arey (Koordinator Lapangan-red), diikuti kurang lebih 60 orang pemuda.
Aksi unjuk rasa berlangsung di perempatan Polsek Sirimau Bilangan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.Dalam aksinya para pengunjuk rasa membawa spanduk yang bertuliskan keadilan pertambanagan Migas untuk Maluku dan sejumlah pamflet yang bertuliskan, Pemda dan DPRD Maluku jangan rapat diam-diam, Blok Masela 100 % milik rakyat Maluku, Blok Masela bukan kelinci percobaan, Blok Masela bukan Freeport dan Keadilan Pertambangan Migas untuk Maluku.
Pengunjuk rasa menyampaikan tuntutan agar pengelolaan Blok Masela harus dilaksanakan secara onshore, dengan sistem pipanisasi, sehingga dapat memberikan multi efek bagi rakyat Maluku. Pengunjuk rasa juga menuntut, agar Maluku mempunyai hak pengelolaan Blok Masela sebesar 50 %.
“Kami mendesak pemerintah pusat agar pengelolaan Blok Masela hendaknya memperhatikan keutuhan ekologi kepulauan sebagai ruang hidup masyarakat Maluku,” tegas Firdaus Arey, Koordinator Lapangan Aksi saat berorasi.
Sesuai kepentingan masyarakat Maluku pengunjuk rasa secara tegas menuntut kiranya pembangunan kilang gas di Blok Masela Kabupaten Maluku Barat Daya dilakukan di daratan Pulau Babar, agar dapat bermanfaat bagi pengembangan kemakmuran dan kesejahteraan hidup masyarakat Maluku.
Selain itu, pengunjuk rasa juga meminta, pemerintah pusat khususnya Presiden Joko Widodo, memberikan perhatian khusus untuk memperluas akses perhubungan mulai Laut, Udara dan Darat di Provinsi Maluku.
Menurut pengunjuk rasa, dalam pengelolaan Blok Masela, Pemerintah Pusat harus mengakomodir anak daerah Maluku kaitannya dengan pengelolaan Blok Masela yang memiliki gas abadi.
“Kami meminta dengan tegas Presiden Jokowi menolak usulan SKK migas tentang petambangan Blok Masela secara Opshore,” tekan pengunjuk rasa.
Mereka menyarankan kepada pemerintah pusat, agar pengelolaan Blok Masela harus mengutamakan dampak lingkungan hidup. Dikemukakan, pemerintah pusat harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di area sekitar pertambangan.
Disamping itu, pengunjuk rasa juga menuntut agar kontrak karya PT. Citic dan Karlez yang saat ini melakukan kegiatan usaha migas hulu di kota Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku agar tidak diperpanjang.
“Karena ladang minyak dan gas Migas di kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, harus dikelola secara otonomi oleh daerah,” tegas pengunjuk rasa.

Para pengunjuk rasa melanjutkan aksinya menuju Kantor DPRD Provinsi Maluku Jl. Cristina M. Tiahahu Karpan Kec. Sirimau Kota Ambon, kemudian diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Richard Rahakbaw, SH. di ruang Sidang Kantor DPRD Provinsi Maluku.
Adapun tuntutan dari pengunjuk rasa sebagai berikut :
1. Kepada DPRD selaku perwakilan Rakyat dimana tempat rakyat untuk mengeluh kami memohon untuk membantu kami dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan Blok Masela.
2. Kami selaku pemuda El Nama meminta agar DPRD Provinsi Maluku membantu kami selaku putra Maluku agar dapat masuk dalam pengelolaan Blok Masela
3. Sejauh ini Migas yang dikelola dari pihak luar daerah Maluku, apakah tidak ada lagi putra putri Maluku yang dapat menjadi bagian penting dalam pengurusan Migas, hal ini yang menjadi perhatian kami, untuk itu kami meminta DPRD mencoba memperjuangkan hal tersebut untuk Maluku.
Kami meminta tolong agar DPRD Provinsi Maluku berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pusat agar perpanjangan kontrak karya PT. Citic dan Karlez yang saat ini melakukan kegiatan usaha migas hulu di Kota Bula tidak dihentikan.
Pengunjuk rasa juga menolak putusan pemerintah pusat tentang Maluki medapat 10% dari hasil Migas Blok Masela dan kami meminta untuk Maluku mendapat 20%.
Kepada pengunjuk rasa Rahakbauw mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah serta UU, tidak bisa menolak dan meminta hak lebih terkait hasil alam dari daerah, karena peraturan sudah jelas setiap hasil daerah akan masuk ke daerahnya hanya sebesar 10 % dan sisanya kepada pemerintah pusat.
Dikemukakan, untuk pengelolaan Migas Blok Masela saat ini oleh pihak luar daerah Maluku, karena Migas Blok Masela membutuhkan pekerja yang prosfesional. “Namum DPRD Provinsi Maluku akan selalu memperjuangkan hak Maluku dan masyarakatnya,” ucap Rahakbauw di hadapan pengunjuk rasa.
Rahakbauw berjanji terkait keluhan masyarakat Maluku ini, DPRD akan membantu memperjuangkannya.
“Karena ini adalah tugas kami (DPRD Maluku-red). Kami terpanggil untuk memperjelas masalah pengelolaan Migas Blok Masela. Kami akan melakukan perundingan yang positif bagi masyarakat Maluku. Tak lain, langkah yang diambil sesuai jalurnya, agar tidak ada salah melangkah semata-mata memperjuangkan apa yang menjadi hak dan tuntutan masyarakat Maluku,” janjinya.
Usai mendengarkan penjelasan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, para pengunjuk rasa kemudian membubarkan diri secara tertib.