Nilai produksi ikan untuk industri di PPN Tual capai Rp75 Triliun

JAKARTA, Cendana News – Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual di Maluku akan menjadi salah satu lokasi pendaratan ikan dengan timbangan elektronik.

Timbangan elektronik terhubung secara online di PPN Tual Maluku itu sebagai implementasi penangkapan ikan secara terukur berbasis kota.

PPN Tual Maluku termasuk Zona 03 Penangkapan Ikan Terukur yang terdiri dari WPP NRI 715, dan WPP 718.

Adapun kuotanya untuk industri mencapai 2,44 juta ton, dengan nilai produksi ikan mencapai Rp75 triliun.

Sekitar 1,2 juta ton pendaratan dilakukan di sejumlah pelabuhan pangkalan di wilayah Provinsi Maluku, termasuk di Kota Tual tersebut.

Tual memiliki potensi perikanan yang relatif besar, terutama pada jenis ikan pelagis kecil. Adapun ikan tangkapan dominan adalah tongkol, tenggiri, teri, layang, dan kembung.

Potensi tersebut mengingat luas lautan Kota Tual yang mencapai 98,67 persen dari keseluruhan luas wilayahnya.

Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zaini Hanafi, pada tahun 2020 volume produksi perikanan tangkap Provinsi Maluku sebesar 445.577 ton dengan nilai sebesar Rp13,3 triliun.

Dari jumlah tersebut, Kota Tual berada di urutan kelima dari seluruh kabupaten/kota, dengan share produksi sebesar 5 persen. Atau mencapai 21.992 ton dengan nilai Rp143,6 miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan gencar memperkenalkan program berbasis ekonomi biru yang salah satunya penangkapan ikan terukur tersebut.

Menurut Dirjen Zaini, investor banyak yang menyampaikan minatnya untuk berinvestasi di bidang perikanan tangkap di Indonesia.

Sementara itu menurut data KKP, sumber daya ikan yang bisa dimanfaatkan mencapai 5,6 juta ton di empat zona penangkapan ikan terukur untuk industri. Nilai produksinya mencapai Rp180 triliun.

Sedangkan nilai penerimaan negara sumber daya alam subsektor perikanan tangkap mencapai Rp18 triliun.

Dirjen Zaini mengatakan, penangkapan ikan terukur akan memberikan multiplier effect yang positif.

Mulai dari tumbuhnya beragam usaha baru yang berimbas pada penyerapan tenaga kerja, hingga meratanya pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah Indonesia. Sehingga tidak berpusat di Pulau Jawa.

Dirjen Zaini juga mengatakan, bahwa para investor di subsektor perikanan tangkap diharuskan mempekerjakan nelayan lokal.

Harapannya dengan begitu para nelayan juga mendapatkan ilmu baru dengan menjadi awak kapal perikanan di sektor industri.

Dia mengatakan, para investor nantinya akan memanfaatkan kuota penangkapan ikan di empat zona penangkapan ikan untuk industri.

Titik lokasinya di Laut Natuna Utara pada Zona 2, Laut Aru, Arafura, dan Laut Timor.

Kemudian, pada Zona 3, serta Samudra Hindia pada Zona 5.

Sementara itu, Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN, 2022) telah merevisi potensi lestari perikanan tangkap dari 12,54 juta ton (2017) menjadi 12,01 juta ton.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 19 tahun 2022, dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) sebesar 82 persen.

Perkiraan potensi ikan tertangkap pada 2022 mencapai 1,5 juta ton dengan nilai PNBP sebesar Rp3,875 triliun.

Sedangkan pada 2024 potensi ikan tertangkap mencapai 5 juta ton, dengan nilai PNBP sebesar Rp14,554 triliun.

Sumber: infopublik

Lihat juga...