SELASA, 19 JANUARI 2016
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Eko Sulestyono
NASIONAL—Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang berupaya mengusulkan kepada Pemerintah, salah satunya aadalah kepemilikan investasi asing untuk sektor retail diharpkan lebih terbuka kepada para investor asing atau Penanaman Modal Asing (PMA).

Franky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan “pihaknya (BKPM) akan mengusulkan kepada Pemerintah, agar kepemilikan saham investor asing bisa mencapai 37 %, namun masih sebatas usulan, akan dibahas lebih lanjut, BKPM masih memantau minat investor dalam negeri dan berapa peningkatan kapasitasnya jika kepemilikannya terbuka bagi investor asing” terangnya kepada wartawan.
“Di Indonesia, tercatat hingga saat ini ada tiga sektor retail, yaitu minimarket, supermarket hingga department sore, kepemilikannya masih tertutup bagi investor asing (PMA), kemungkinan kedepannya kepemilikan ketigannya akan sangat terbuka untuk investasi asing” kata Franky Sibarani, Kepala BKPM, Selasa (19/01/2016).
Pemerintah sedang berencana untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014, tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Dengan adanya Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tersebut, peluang investor asing (PMA) masuk ke Indonesia praktis tertutup seluruhnya (100 %).
![]() |
| Saleh Husin, Menteri Perindustrian Republik Indonesia |
Menurut Perpres tersebut, kepemilikan investasi asing (PMA) diperbolehkan untuk minimarket yang luasnya lebih dari 400 meter persegi, sedangkan untuk supermarket luasnya lebih dari 1.200 meter persegi dan terakhir untuk department store luasnya lebih dari 2.000 meter persegi.
Ditemui secara terpisah, Menteri Perindustrian Saleh Husin menjelaskan, sebenarnya pihaknya (Kementrian Perindustrian) sama sekali tidak menginginkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tersebut untuk direvisi.
Saleh Husin beralasan, Pemerintah harus melindungi masa depan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), salah satunya jangan merevisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014, agar kedepannya sektor UMKM tidak semakin “menderita” akibat masuknya investasi asing (PMA) secara besar-besaran ke Indonesia.
