RABU, 20 JANUARI 2016
Jurnalis: Koko Triarko / Editor: Sari Puspita Ayu / Sumber foto: Koko Triarko
YOGYAKARTA — Sebanyak 22 unit bantuan terdiri dari 13 unit traktor dan 9 unit pompa air senilai Rp. 425 Juta, terpaksa dibiarkan mangkrak di halaman belakang Kantor Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bantuan tersebut terpaksa belum bisa dibagikan, karena kelompok tani calon penerima bantuan tersebut belum memiliki badan hukum.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan Dinas Pertanian DIY, Djarot Margiantoro, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/1/2016), menjelaskan, 22 unit alsintan (alat dan mesin pertanian) yang sedianya hendak dibagikan kepada 22 kelompok tani di seluruh wilayah DI Yogyakarta itu merupakan bantuan pemerintah daerah yang bersumber dari dana hibah APBD tahun 2015.
Sedianya, kata Djarot, bantuan tersebut akan diserahkan bulan Desember 2015, namun ternyata kelompok tani calon penerima bantuan tersebut belum satu pun ada yang berbadan hukum.
Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014, pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial hanya bisa dilakukan kepada lembaga atau kelompok yang telah berbadan hukum. Sementara itu, kata Djarot, kelonggaran dari pemerintah pusat yang membolehkan untuk membagikan sejumlah bantuan alsintan kepada kelompok tani yang belum berbadan hukum, tidak bisa dilakukan karena ada kontroversi.
![]() |
| Djarot Margiantoro |
Kecuali itu, pihaknya juga tidak ingin terjadi masalah di kemudian hari, jika bantuan itu diserahkan tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pihaknya memastikan, jika akhir bulan nanti sejumlah alsintan tersebut akan bisa diserahkan, karena saat ini kelompok tani calon penerima bantuan sudah mengurus perizinan pendirian badan hukum.
“Malah sudah ada satu kelompok tani yang sudah selesai pengurusannya dan tidak lama lagi akan diberikan bantuan itu”, katanya.
Djarot menegaskan, kebijakan untuk tetap melakukan penyaluran bantuan sesuai ketentuan dan prosedur bukan untuk mempersulit petani. Namun karena pihaknya juga harus berhati-hati agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Kecuali itu, hikmahnya bagi petani justru bisa lebih baik, karena dengan memiliki badan hukum, mereka menjadi lebih kuat dan dipercaya serta mudah dalam berbagai pengurusan administratif lainnya.
Djarot menjelaskan pula, selama ini pihaknya juga telah menyalurkan berbagai bantuan lain berkenaan dengan sarana pertanian, yaitu benih, pupuk dan pestisida. Juga lahan dan air, serta pembiayaan. Bantuan benih, misalnya, diberikan dalam bentuk subsidi sehingga petani tidak dibebani oleh harga benih yang mahal. Dengan subsidi benih padi, petani hanya cukup membeli benih padi seharga Rp. 2000 dari harga yang sebenarnya sebesar Rp 10.000. Juga untuk subsidi pupuk, para petani kemudian bisa membeli pupuk perkilogramnya Rp. 1800, dari harga yang seharusnya sebesar Rp. 8000.
“Kami juga memberikan berbagai bantuan lain seperti teknologi, yang dilakukan melalui kegiatan sekolah lapang dan pendampingan”, pungkasnya.
