Gerakan Perempuan Aceh Terus Dorong Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

KAMIS, 7 JANUARI 2016
Jurnalis: Zulfikar Husein / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Zulfikar Husein

ACEH—Gerakan Perempuan Aceh (GPA) hingga saat ini terus mendorong upaya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Saat ini rancangan undang-uandang tersebut dikatakan sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.


“Kita terus berupaya, kita terus mendorong untuk disahkannya RUU PKS, karena undang-undang ini sangat berpihak pada perempuan, ini salah satu cara untuk mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Ellyanti, salah seorang aktivis GPA Aceh Utara, Kamis (7/1/2016).
Ia mengatakan, salah satu cara yang dilakukan oleh para akitivis perempaun di Aceh adalah menggalang dukungan melalui tanda tangan warga dan sejumlah pejabat. Selain itu juga melakukan sejumlah kampanye melalui aksi dan brosur-brosur.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh selama ini dinilai sudah memprihatinkan. Data Badan Pemberdayaan Perempuan Aceh, mencatat 1.326 kasus kekerasan terhadap anak terjadi merata di 23 kabupaten/kota di Aceh sejak 2012.
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) tersebut mengatakan, kasus paling banyak adalah pelcehan seksual. 
“Yang paling memilukan adalah kasus kekerasan seksual, banyak korban perempuan mengalami pelecehan seksual, pemerkosaan,” katanya.
Jumlah tersebut kata Elly, belum jumlah semuanya. Karena menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es,, banyak korban yang tidak melaporkan karena menganggap sebagai aib keluarga.
“Kadang warga itu enggan melaporkan, dianggap aib, apalagi kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Belum lagi kasus incest atau hubungan sedarah, anak sendiri, adik sendiri, keponakan, mengalami kekerasan seksual, mereka yang jadi korban menutupinya karena itu tadi, dianggap aib,” pungkas Elly.
Lihat juga...