KAMIS, 7 JANUARI 2016
Jurnalis: Turmuzi / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Turmuzi
MATARAM—Meski Undang-Undang keterbukaan informasi publik, nomor 14 tahun 2008 telah mengamanatkan bahwa setiap lembaga instansi dan badan yang pendanaannya bersumber dari negara, sumbangan masyarakat, dana hibah luar negeri wajib menyediakan informasi publik kepada masyarakat.
![]() |
Ajeng Roslinda |
Namun belum semua instansi dan badan layanan publik di Nusa Tenggara Barat (NTB) secara konsisten menjalankan amanat UU tersebut. Berdasarkan hasil surve yang dilakukan Komisi Informasi NTB, hampir 75 persen instansi dan badan layanan publik yang tidak patuh menjalankan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi
“Masih banyak istansi dan badan layanan publik, khususnya SKPD tidak patuh menyediakan layanan informasi publik, baik melalui website maupun melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah” kata Komisioner KI NTB, Ajeng Roslinda di Mataram, Kamis (7/1/2016)
Dikatakan, dari 46 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hanya 27 yang memenuhi syarat untuk dapat dievaluasi lebih lanjut, 19 SKPD tidak dapat dievaluasi karena tidak mengembalikan kuisioner
Selain itu, kata Ajeng enam dari 46 SKPD tersebut websitenya sudah tidak aktif, antara lain humas dan protokol, biro organisasi, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Biro Administrasi Pemerintahan, sementara Korpri malah tidak memiliki website
“Hasil pemerksaan terhadap semua instansi dan badan layanan publik kali ini diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi semua, supaya untuk kedepan bisa lebih baik, karena bagaimanapun layanan informusi publik merupakan salah satu faktor untuk mendorong pemerintahan bersih dan memajukan pembangunan di tengah masyarakat” ungkapnya