
LAMPUNG — Kepolisian Air Polres Lampung Selatan dan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universtitas Lampung (Unila) melakukan sosialisasi terkait zona tangkap ikan bagi nelayan di wilayah pesisir Lampung Selatan.
Kegiatan tersebut menurut Aipda Suyanto anggota Polair Polres Lampung Selatan mewakili Kasatpolair Polres Lamsel Aiptu Baharudin, berangkat dari kekhawatiran nelayan wilayah Pesisir Kalianda dengan kejadian penangkapan ikan oleh nelayan dari luar wilayah diantaranya dari luar kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Aipda Suyanto, sosialisasi yang diikuti oleh sekitar 75 nelayan dari wilayah Kecamatan Kalianda, Kecamatan Sidomulyo, Kecamatan Rajabasa tersebut dilakukan karena selama ini nelayan belum memperoleh informasi yang benar kejelasan terkait zona tangkap ikan di perairan Kalianda.
“Selama ini masyarakat nelayan Kalianda mempertanyakan soal zona tangkap nelayan yang dianggap tumpang tindih antara nelayan lokal dan nelayan daerah lain, padahal tidak ada pengkotak kotakan terkait zonasi tangkap ikan oleh nelayan di sekitar,”ungkap Suyanto kepada media Cendananews, Jumat (16/10/2015).
Disebutkan, selama ini masyarakat menganggap nelayan dari daerah lain tidak diperkenankan untuk menangkap ikan di wilayah Kalianda. Bahkan selagi wilayah zonasi tangkap tersebut sepanjang masih berada di sekitar 4 mil dari pantai maka masih diperkenankan. Bahkan sesama nelayan Kalianda berdasarkan pengakuan beberapa nelayan pernah saling usir karena merasa setiap kecamatan memiliki zona zona tangkap yang tak boleh dimasuki oleh nelayan dari daerah lain.
“Kami lakukan sosialisasi bahwa zona tangkap ikan sejauh masih di wilayah Lampung Selatan atau wilayah lain tetap diperbolehkan bagi usaha nelayan asalkan tidak mempergunakan alat tangkap yang dilarang,”ungkap Suyanto.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa zonasi tangkap nelayan tak berlaku bagi nelayan asing dalam artian zona perairan wilayah pesisir Kalianda tetap tidak diperbolehkan untuk nelayan dari negara lain. Sementara bagi nelayan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap diperbolehkan untuk melakukan penangkapan sepanjang menggunakan alat tangkap yang diizinkan.
“Laut dan perairan merupakan milik negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, jadi aneh jika ada pihak yang melarang nelayan untuk menangkap ikan yang mana masih wilayah NKRI,”ungkap Suyanto.
Ia mengungkapkan jika nelayan Kalianda merasa memiliki zonasi tangkap namun menggunakan trawl serta bom ikan maka nelayan tersebut bisa dipidanakan sesuai undang undang yang berlaku. Apalagi jaring jenis trawl serta bom ikan selain merusak terumbu karang juga merusak habitat di perairan.
Sementara itu akademisi dari Unila, Hadi (35) memberikan pemahaman terkait potensi perikanan di perairan Lampung Selatan yang bisa memberi sumber kesejahteraan bagi nelayan. Akademisi Unila berharap agar nelayan Kalianda bisa lebih meningkatkan kesejahteraannya meskipun saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan banyak mengeluarkan kebijakan yang memberatkan nelayan.
“Nelayan harus tetap sejahtera terutama nelayan tangkap yang saat ini nelayan dikenal dengan kondisi yang masih dibawah dalam sisi perekonomian, sebab laut merupakan sumber potensi yang harus sama sama dijaga,”ungkapnya.
Menjaga habitat laut tersebut diantaranya dengan melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan dengan menggunakan alat tangkap yang tak merusak lingkungan. Nelayan pun harus memahami undang undang serta aturan yang saat ini sedang digalakkan oleh kementerian, bahkan dengan keras pihak kementerian kelautan telah menenggelamkan kapal kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Sosialisasi yang dilangsungkan di area dermaga Boom Kalianda Lampung Selatan tersebut selain diisi dengan pemaparan, dialog antara polisi perairan, akademisi Unila tersebut menurut salah seorang nelayan Kalianda, Ujang (40) dirasa memberi pencerahan bagi nelayan sekitar pesisir Kalianda. Sebab selama ini pemahaman nelayan terkait zonasi tangkap masih belum sempurna.
“Selama ini kami taunya kalau nelayan wilayah Lampung Selatan tidak boleh menangkap di wilayah lain ternyata boleh asalkan tidak memakai alat tangkap yang dilarang pemerintah,”ungkap Ujang.
Sosialisasi tersebut menjadi salah satu peredam adanya konflik yang terjadi di laut diantaranya saling usir, merusak alat tangkap sesama jaring nelayan. Setelah sosialiasi tersebut ada kesepahaman diantaran nelayan untuk saling menghormati saat berada di laut. Sosialisasi tersebut rencananya selain dilakukan di perairan Kalianda juga akan dilakukan di wilayah lain karena Provinsi Lampung memiliki wilayah perairanyang cukup luas.

JUMAT, 16 Oktober 2015
Jurnalis : Henk Widi
Foto : Henk Widi
Editor : ME. Bijo Dirajo