Komisi IV DPR Gelar Diskusi dengan Akademisi UGM Terkait RUU Karantina

Sejumlah pakar beri masukan
YOGYAKARTA — Komisi IV DPR RI Bidang Perikanan dan Kelautan  melakukan kunjungan kerja jaring aspirasi ke Universitas Gadjah Mada Yogyakarta guna membahas Rancangan Undang-undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, merevisi Undang-undang Karantina No. 16 Tahun 1992 yang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi sekarang. Jaring aspirasi diadakan dengan menggelar diskusi bersama sejumlah akademisi dan pakar terkait, di Auditorium Fakultas Kehutanan, kampus setempat, Senin (07/09/2015).
Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi IV DPR RI datang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI,  Ibnu Multazam, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), dan sejumlah anggota fraksi antara lain PPP, PKS, PDI P dan Gerindra. 
Ibnu Multazam dalam sambutannya mengatakan, RUU Karantina menjadi isu strategis terutama menyangkut gagasan Komisi IV DPR RI mengenai perlunya didirikan Badan Karantina Nasional yang langsung berada di bawah Presiden.
Gagasan itu muncul karena saat ini lembaga karantina yang ada dinilai kurang maksimal bekerja, selain terbatasnya sumber daya manusia (SDM) juga karena dengan adanya dua lembaga karantina seperti yang selama ini bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Terungkap dalam diskusi jaring aspirasi RUU Karantina, sejumlah hal yang selama ini memang belum diatur dalam UU Karantina. Semisal, tentang keberadaan intelijen yang ternyata sangat diperlukan dalam hal perlindungan hewan, ikan dan tumbuhan atau kekayaan hayati dalam negeri. 
Hal itu diungkap Prof. DR. Ir. Djoko Marsono, pakar Sumber Daya Alam Hayati UGM. Menurutnya, keterlibatan intelijen dalam UU Karantina diperlukan untuk mencegah pencurian spesies asli Indonesia. Marsono mengatakan, pencurian kekayaan hayati dalam negeri sangat mungkin dilakukan oleh pihak asing untuk kepentingan pelemahan daya saing komoditas lokal.
Kecuali menyoroti pentingnya keterlibatan intelijen dalam pelaksanaan UU Karantina, Marsono juga mengingatkan prinsip pelestarian sumber daya alam hayati Indonesia dalam UU Karantina yang semestinya lebih jelas mengatur tentang spesies langka dalam negeri. 
“Harus ada proteksi terhadap spesies langka yang lebih banyak lagi”, jelasnya.
Sementara itu senada dengan gagasan Komisi IV DPR RI, Prof. Drh. Widya Asmara, SU, Ph.D, pakar karantina hewan UGM, mendukung adanya revisi UU Karantina yang lama yaitu UU No. 16/1992, yang sebagian banyak dari pasal dan ayatnya memang sudah tidak sesuai dengan masalah kekinian. Misalnya, kata Widya, beberapa terminologi yang sudah usang, prinsip-prinsip syarat dan tindakan karantina dan juga masalah GMO/PRG yang belum diatur dalam UU No. 16/1992.
Selain perlunya revisi UU Karantina, Prof Widya juga sependapat dengan gagasan tentang pendirian Badan Karantina Nasional yang mandiri dan independen, dengan mengintegrasikan pemeriksaan karantina pertanian dan karantina ikan di Indonesia. Pasalnya, jika kedua badan itu masih terpisah, masing-masing harus mempunyai Balai UPT di daerah dengan kewenangan yang berbeda dan kedudukan yang tidak setara. 
Hal itu bisa menimbulkan ketidak-seimbangan dalam pelaksanaan kerjasama dan koordinasi. Selain itu, adanya dua lembaga sejenis akan membuat keduanya bekerja secara sektoral yang berakibat pada ekonomi biaya tinggi. “Dengan mengintegrasikan kedua balai tersebut, akan menghindarkan tumpang tindih kewenangan di antara keduanya dan efisiensi kerja bisa tercapai”, cetusnya.
Selain itu pula, Widya juga menyatakan perlu ada aturan terkait dengan komoditas yang harus bebas GMO/PRG. Dengan kata lain, komoditas yang akan masuk ke dalam harus sudah mendapatkan sertifikat keamanan hayati PRG dari pemerintah Indonesia. Hal penting lagi yang ditekankan Widya, adalah keberadaan CITES Indonesia yang selama ini berada di bawah Kementrian Kehutanan dan Perkebunan sudah tidak sesuai lagi. Widya mengatakan, jika CITES tersebut semestinya berada di bawah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indoensia (LIPI).
Lebih penting dan krusial lagi, kata Widya, perlunya pengawasan terhadap penggunaan bibit transgenetik yang berbahaya, seperti bibit jagung transgenetik yang saat ini diketahui mengandung Gen Baccilus Thuringiensis (BT) yang masih kontroversial di dunia, karena efek sampingnya terhadap manusia dan hewan belum diketahui pasti.
Diskusi jaring aspirasi dalam rangka penyusunan RUU Karantina di Auditorium Fakultas Kehutanan UGM, mengungkap banyak hal yang ternyata selama ini memang belum terakomodasi dalam UU Karantina No 16 Tahun 1992. Termasuk dalam hal peranan UU Karantina dalam kaitannya dengan perdagangan internasional bidang hayati menjelang era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Terhadap semua masukan itu, Komisi IV DPR RI akan menggodoknya dalam sidang-sidang pembahasan RUU Karantina secara lebih mendalam lagi.
Titiek Soeharto bersama Ketua Komisi VI hadir di UGM
delegasi Komisi VI DPR RI

SENIN, 7 September 2015
Jurnalis       : Koko Triarko
Foto            : Koko Triarko
Editor         : ME. Bijo Dirajo
Lihat juga...