![]() |
Wakil Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto |
Tren
- Kementerian Kebudayaan Gelar Pertunjukan Wayang Kulit Rayakan Kemerdekaan Indonesia
- Indonesia: Usia 80-Parameter Konstitusi
- One Piece: Awal Delegitimasi Psikologis dan Sosial?
- Kamardikan Rosopitu: Tujuh Seniman Menyulam Rasa Merdeka
- Jokowi & Pergeseran Isu Struktural – Personal?
- Simfoni Delapan Dekade, Harmoni Menuju 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia
- Lembaga Sensor Film Luncurkan Situs Ramah Disabilitas dan Inklusif
- Jakarta Perlu Program Massal PISA
- Titiek Soeharto Dukung Pengembangan Peternakan Modern di Gunungkidul
- Titiek Soeharto Terima Buku Dokumentasi Tetenger Monumen KUD pertama di Indonesia
JAKARTA – Komisi IV yang merupakan rekan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah menyusun Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan. RUU tersebut diharapkan dapat disahkan secepatnya karena sudah hampir Final.
“Kami prioritaskan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Kami targetkan dua kali masa sidang insya Allah selesai yaitu sekitar bulan September atau Agustus mendatang, bisa kita sahkan,” ungkap Wakil Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto di Jakarta, Senin (29/6/2015).
Disebutkan, RUU tersebut harus menjadi perhatian serius dari semua pihak, terutama Pemerintah dengan ikut memberikan perlindungan yang cukup bagi nelayan, salah satu perlindungan itu seperti asuransi nelayan, kemudian risiko harga serta sistem penjualan.
“Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan ini yang utama dan terkorelasi dengan tujuan nelayan sebagai subjek di dalam perikanan dapat ditingkatkan dan harus diberdayakan,” ujar Titiek di Gedung DPR RI, senayan Jakarta, Senin (29/06/2015)
Disebutkan, RUU yang sudah hampir Final tersebut diharapkan melindungi seluruh sumber daya alam kelautan Indonesia sebagai bentuk komitmen untuk menjadikan Indonesia poros maritim dunia.
“Tujuannya melindungi nelayan seperti halnya UU Petani,”sebutnya.
Anak ke empat HM Soeharto ini juga menambahkan, RUU akan membawa dampak positif bagi masyarakat terhadap peningkatan gizi dan protein dan terutama mensejahterakan para pelakunya dengan adanya jaminan resiko pada pelaku usaha perikanan,
“RUU tersebut memberikan jaminan risiko terhadap usaha diperikanan, karena risiko usaha perikanan sangat tinggi sehingga harus ada kepedulian pemerintah,” ujarnya
Dia menyebut, Komisi IV menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan disahkan tahun ini.
——————————————————-
SENIN, 29 Juni 2015
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa
Fotografer : Adista Pattisahusiwa
Editor : Sari Puspita Ayu
——————————————————-
Lihat juga...