![]() |
Wabup Lombok Barat, Fauzan Khalid |
MATARAM – Setelah jabatan Bupati Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Nusa Tenggara Barat (NTB) lama lowong pasca Bupati Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan kawasan wisata Lobar.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) aKhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) mengangkat Wakil Bupati Lobar, Fauzan Khalid sebagai pelaksana tugas (Plt) di pemerintahan Kabupaten Lobar.
“SK Plt Bupati Lobar sudah ditandatangani Kemendagri sejak Kamis 18 Juni kemarin dan baru akan kita ambil pada Senin 22 Juni besok,” kata Kepala Biro Pemerintahan NTB, Dirjaharta di Mataram, Jum’at (19/6/2015).
Dikatakannya dengan demikian secara otomatis, Fauzan yang saat ini menjabat sebagai Wabup Lobar setelah ditetapkan sebagai Plt oleh Kemendagri akan memiliki kewenangan penuh menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Lobar, termasuk melakukan mutasi di jajaran pemerintahan
Namun demikian, meski nanti setelah menjabat Plt, kita harapkan tidak ada main sikat-sikatan melalui mutasi dan pemerintahan bisa berlansung normal sebagaimana biasanya, meski memang Plt Bupati Lobar memiliki kewenangan untuk itu
“Kemarin Gubernur sudah dikontak lansung Kemendagri dan senin baru akan kita ambil Jakarta, dimana SK tersebut isisnya tentang pemberhentian sementara Zaini Arony jadi Bupati dan mengangkat Fauzan Khalid jadi Plt Bupati Lobar sampai ada putusan inkrah dari pengadilan,”katanya.
——————————————————-
JUMAT, 19 Juni 2015
Jurnalis : Turmuzi
Fotografer : Turmuzi
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-