![]() |
| KPU Sumbar [net] |
Padang – Calon Gubernur dan Wakil dari Independen diberikan waktu hingga Jumat (12/6/2015) untuk mendapaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat.
Saat dihubungi, salah seorang komisioner KPU Fikon Datuak Sati, menjelaskan. Bagi calon independen atau jalur perseorangan, pasangan calon gubernur ini harus mengumpulkan 450.000 lebih dukungan agar lolos dalam seleksi. Dukungan ini harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah ditanda tangani oleh yang empunya KTP.
“Syarat itu harus dibawa saat pendaftaran, disertakan juga form B1 KWK dan B2 KWK sekaligus dengan data digitalnya,” ujar Fikon saat dihubungi, Rabu (10/6/2015).
Fikon juga menjelaskan, 450.000 dukungan tersebut juga harus memiliki sebaran wilayah minimal 10 kabupaten atau kota yang ada di Sumatera Barat (Sumbar). Atau 50 % + 1 dari jumlah Kabupaten dan Kota yang ada di Sumbar, yakni 19 Kabupaten dan Kota. Namun jangan berkecil hati bagi calon perseorangan yang belum melengkapi data saat pendaftaran, karena ada masa perbaikan.
“Kalau untuk penetapan siapa calon perseorangan yang lulus itu melalui verifikasi dan rapat pleno KPU Sumbar pada tanggal 12 Juni,” jelas Fikon.
——————————————————-
Rabu, 10 Juni 2015
Jurnalis : Muslim Abdul Rahmad
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-